Berita Viral

Pantesan Uang Palsu di UIN Makassar Mudah Beredar dan Sulit Dideteksi, Lalui 19 Tahap saat Cetak

Uang palsu yang dicetak di kampus UIN Alauddin Makassar disebut nyaris sempurna. Karena itulah mudah beredar dan sulit dideteksi.

Medsos X
Ilustrasi Uang Palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. Pantesan Uang Palsu di UIN Makassar Mudah Beredar dan Sulit Dideteksi, Lalui 19 Tahap saat Cetak. 

"Kita sampaikan kepada seluruh masyarakat, uang itu sudah dicetak sejak 2022 sekarang sudah mau 2025," kata Irjen Yudhiawan Wibisono.

Uang palsu itu diproduksi di perpustakaan UIN Alauddin Makassar dengan mesin yang dibeli Annar Sampetoding seharga Rp 600 juta dari Tiongkok. 

Tak hanya sebagai donator atau pemberi modal, Annar Sampetoding alias ASS juga memberi ide atau inisiator dan memberi perintah kepada Andi Ibrahim Cs.

Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi didampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Irwasda dan Kabidhumas, saat Rilis Akhir Tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (30/12/2024).

"Saya akan menanggapi peran ASS dalam kasus uang palsu," kata Kombes Pol Dedi Supriyadi.

"Di mana perannya yang bersangkutan adalah yang pertama pemberi ide, kemudian ikut memodali, pembeli mesin, kemudian memberi perintah. Dan itu aja intinya," jelasnya.

Kombes Dedi Supriyadi tidak menjelaskan lebih jauh terkait peran Annar Sampetoding tersebut.

"Karena itu nanti kalau saya jelaskan lebih lanjut, masuk dalam materi penyidikan," jelasnya.

Diketahui ASS kini berada di RS Bhayangkara Makassar pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Gowa.

Ia mengeluh sakit, jelang penyidik akan melakukan penahanan.

Annar Sampetoding sakit setelah ditetapkan tersangka kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.

Annar dilarikan ke rumah sakit oleh penyidik Polres Gowa, setelah mengeluh sakit.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan kondisi Annar.

"Iya dibawa ke rumah sakit," kata AKBP Reonald Simanjuntak kepada tribun, Sabtu (28/12/2024) malam.

Menurut Reonald, mendapatkan perawatan di rumah sakit sudah menjadi hak bagi seseorang meski telah ditetapkan tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved