Berita Viral
Kabar Guru Supriyani Usai Bebas dan Lulus Tes PPG, Tunggu Pengumuman PPPK, Begini Janji Mendikdasmen
Kabar guru Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan yang dulu viral dipolisikan orangtua siswanya, kini jadi sorotan. Bakal diangkat jadi PPPK?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.
“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kantor Kementerian Dikdasmen di Jakarta Pusat pada Rabu (23/10) malam.
Baca juga: Beda Nasib Guru Supriyani dan Aipda WH Usai Berseteru di Meja Hijau, Selangkah Lagi Jadi PPPK
Kronologi Lengkap Kasus Guru Supriyani
Diketahui, Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani dinyatakan bebas dari kasus dugaan kekerasan terhadap muridnya pada Senin (25/11/2024).
Melansir dari tayangan youtube Tribunnews, dalam putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya.
Putusan bebas Guru Supriyani menjadi kado atau angin segar sekaligus bertepatan dengan 'Hari Guru Nadional'.
Lantas, seperti apa perjalanan kasus guru Supriyani dari awal hingga divonis bebas?
kasus guru Supriyani bermula ketika dirinya dituding memukul anak polisi Aipda WH menggunakan sapu ijuk.
Aipda WH bersama istrinya pun membuat laporan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.
Saat itu, polisi melakukan proses terhadap laporan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan saksi termasuk mengambil barang bukti sapu ijuk dari SDN 4 Baito, tempat guru Supriyani mengajar.

Pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
Penahanan guru Supriyani memicu reaksi dari masyarakat dan kasusnya hingga viral di medsos.
Setelah mendapat sorotan publik, Kejari Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani, pada Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Ingat Guru Supriyani yang Dipolisikan Orangtua Siswa? Usai Vonis Bebas, Kini Ada Kabar Bahagia Lagi
Kemudian, pada Kamis (24/10/2024) guru Supriyani telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).
Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Supriyani dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Tes PPG
PPPK
Mendikdasmen
Kabar Guru Supriyani
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Momen Haru Ibu Kandung Minta Maaf ke Farel Prayoga Setelah 14 Tahun, Nunduk Ucap: Kamu Gak Dendam? |
![]() |
---|
Siapa Pelapor 5 Pelaku Judi Online yang Rugikan Bandar? Ketua RT Ungkap Fakta Beda dari Polisi |
![]() |
---|
Profil 5 Purnawirawan TNI yang Dapat Pangkat Kehormatan Bintang 4 dari Prabowo, Ada Menhan Sjafrie |
![]() |
---|
Tabiat Ibu Kandung Farel Prayoga Bikin Sang Anak Heran, Tolak Hadiah, Beda dengan Ibu Sambungnya |
![]() |
---|
Prof. Hamid Awaluddin Sebut Hanya Jokowi Kunci Akhiri Isu Ijazah Palsu, Tunjukkan Ijasahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.