Rabu, 20 Mei 2026

Ingin Bantu Temukan Mesin dan Baling-Baling Perahu, Pencuri di Bangkalan Minta Tebusan Rp 300 Ribu

Mengetahui korban kebingungan, ZR bersiasat dan berpura-pura bisa membantu permasalahan yang dihadapi korban.

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Dengan tangan diborgol, tersangka ZR (42), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kwanyar menunjukkan baling-baling perahu yang dicurinya kepada personel Unit Reskrim Polsek Kwanyar, Senin (30/12/2024). 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pria berinisial ZR (42), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, memang manusia bermuka dua.

Setelah mencuri peralatan melaut milik warga sedesanya, ZR kemudian berlagak siap membantu mencarikan asalkan diberi sejumlah uang.

Tetapi akal bulus ZR gagal total karena tetangganya kemudian melaporkannya atas tuduhan pemerasan, dan membawanya bermalam tahun baru di tahanan Polres Bangkalan, Senin (30/12/2024).

ZR juga terungkap sebagai pelaku pencurian mesin perahu berikut baling-baling perahu sehari sebelumnya sekitar pukul 00.30 WIB.  

Sebelum dilaporkan, korban bersama sejumlah anggota keluarganya mencari baling-baling perahu serta mesin Yamaha MZ 175 BIT yang diletakkan di atas perahu. Namun upaya mereka tidak membuahkan hasil. 

Mengetahui korban kebingungan, ZR bersiasat dan berpura-pura bisa membantu permasalahan yang dihadapi korban. Yakni menemukan baling-baling dan mesin perahu yang hilang. Dengan catatan, tetapi meminta dibayar Rp 300.000.  

“Keluarga korban minta bantuan agar dicarikan, pura-pura saya bantu. Mesin perahu saya sembunyikan dalam semak-semak, baling-baling dipendam dalam pasir,” ungkap ZR di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

Namun bukannya mendapatkan uang, ZR malah berurusan dengan pihak kepolisian. Pihak korban menolak membayar uang tebusan dan memilih melaporkan ZR atas dugaan pemerasan.

ZR sempat berupaya kabur dari sergapan personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Kwanyar. Setelah dibekuk, barulah ZR mengaku telah mencuri mesin perahu warna biru beserta baling-balingnya itu. 

Tersangka kemudian menunjukkan barang bukti baling-baling perahu yang dipendamnya dalam lumpur di pesisir tidak jauh dari TKP pencurian. 

Selain menyita satu set mesin perahu dan satu set baling-baling perahu ekor panjang batang, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah penyangga mesin perahu dari tangan tersangka.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, pencurian perahu motor oleh tersangka ZR terjadi pada Minggu 29 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 WIB,.

Mesin perahu motor itu diletakkan korban di atas perahu di pinggir laut Desa Karang Anyar, Kecamatan Kwanyar. 

“Setelah mengetahui korban melakukan pencarian, tersangka muncul dan meminta uang tebusan. Namun korban keberatan dan melapor polisi,” ungkap Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo. 

Atas perkara itu, ZR terancam kurungan pidana selama 5 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 262 KUHP tentang Pencurian. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved