Peredaran Obat Terlarang Naik Selama 2024, Polres Probolinggo Kota Amankan 90 Tersangka

Dari puluhan kasus itu, polisi mengamankan 90 tersangka dengan status 84 pengedar dan 6 pemakai.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi (ahsan1234)
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono dan jajarannya menunjukkan barang bukti narkoba, Senin (30/12/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Menurunnya angka kriminalitas di Kota Probolinggo tidak sebanding dengan peredaran obat-obatan terlarang.

Dan selama 2024, peredaran obat terlarang di di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota justru mengalami kenaikan.

Pada tahun 2024, tercatat ada 81 kasus yang ditangani Satreskoba Polres Probolinggo Kota dan sebanyak 54 kasus sudah diselesaikan. 

Dari puluhan kasus itu, polisi mengamankan 90 tersangka dengan status 84 pengedar dan 6 pemakai.

Selain puluhan tersangka, aparat penegak hukum juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 429,46 gram sabu, 12,150 butir pil jenis Trihexypenidyl, 3,621 butir pil dextrometrophan dan 2 butir ekstasi.

Pada tahun 2023, tercatat ada 61 kasus yang diselesaikan keseluruhan dan polisi mengamankan sebanyak 68 tersangka dengan 66 pengedar dan 2 pemakai.

Selain itu, untuk barang bukti yang disita, sebanyak 222,88 gram sabu, 8, 952 butir pil Trihexypenidyl dan 2,410 butir pil Dextrometrophan.

"Kenaikannya untuk peredaran obat-obatan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota selama tahun 2024 itu 20 kasus atau 32,79 persen," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, Senin (30/12/2024).

Naiknya kasus peredaran obat terlarang dan sabu, lanjut Oki, akan menjadi perhatiannya. Diharapkan, kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi menjadi salah satu cara mempersempit peredaran narkoba.

"Kalau ada gerak-gerik yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang, sabu atau tindak kriminal, agar segera dilaporkan atau langsung menghubungi Lapor Pak Kapolres," ungkapnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved