Berita Viral

Update Nasib Haryono Sopir Taksi Online yang Malah Jadi Tersangka Usai Bongkar Polisi Tembak Warga

Inilah update terbaru nasib Haryono, sopir taksi online yang malah jadi tersangka usai bongkar kasus polisi tembak wargadi Palangkaraya.

Kolase Tribun Kalteng
Haryono (kiri) Sopir Taksi Online yang Malah Jadi Tersangka Usai Bongkar Polisi Tembak Warga. Begini update nasibnya. 

SURYA.co.id - Beginilah update terbaru nasib Haryono, sopir taksi online yang malah jadi tersangka usai bongkar kasus polisi tembak wargadi Palangkaraya, Kalimantan tengah.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah turun tangan untuk memberikan perlindungan.

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atau Polda Kalteng melaksanakan rapat dengan LPSK untuk membahas hal ini.

Rapat koordinasi Polda Kalteng bersama tim LPSK tersebut berlangsung, pada Sabtu (28/12/24). 

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto menyatakan, pihaknya memfasilitasi LPSK sebagai wujud sinergi dalam penegakkan hukum dan memberikan pendampingan kepada MH, sebelumnya tertulis hanya berinisial H.

Baca juga: Gelagat Haryono Sopir Taksi Online yang Malah Jadi Tersangka Usai Bongkar Kasus Polisi Tembak Warga

MH merupakan sopir taksi online yang melihat seluruh kejadian penembakan yang dilakukan oleh AKS, polisi berpangkat Brigadir yang berdinas di Polresta Palangka Raya. 

Penembakan itu terjadi pada Sabtu (27/12/2024). 

AKS kemudian dijadikan tersangka dan dipecat dari kepolisian karena menembak BA, warga Banjarmasin, Kalsel. 

MH melaporkan aksi sadis itu pada Selasa (10/12/2024).

Namun, MH juga ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai ikut terlibat dalam kasus ini. 

Mengingat status MH sebagai saksi mahkota, Djoko menegaskan, Polda Kalteng berkomitmen untuk memberikan fasilitas perlindungan dan pendampingan oleh tim LPSK kepada MH. 

"Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Sema Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana tertentu," sambungnya, melansir dari Tribun Kalteng.

Lebih lanjut, Djoko menambahkan, terkait dengan peristiwa pidana tersebut, MH saat ini telah dilakukan proses penyidikan. 

Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi juga telah bertemu dengan kuasa hukum dan keluarga MH. 

"Saat ini masih didalami," ujarnya saat ditanya sejumlah awak media usai bertemu MH di Polresta Palangka Raya, Jumat (27/12/2024). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved