Berita Viral

Nasib Mujur Guru Supriyani Usai Bebas Selangkah Lagi Jadi PPPK, Segini Besaran Gajinya Jika Diangkat

Nasib mujur menghampiri Guru Supriyani, guru di Konawe Selatan yang sempat viral dipolisikan orangtua siswanya. Selangkah lagi jadi PPPK.

kolase Tribun Sultra
Kolase foto Guru Supriyani. Inilah Nasib Mujur Guru Supriyani Selangkah Lagi Jadi PPPK, Bakal Dapat Gaji Segini Jika Diangkat. 

"Tes PPPK-nya sudah saya ikuti di Kendari, dan sekarang tinggal menunggu pengumuman. Semoga hasilnya baik, amin," ungkapnya.

Besaran Gaji Guru Supriyani

Jika Guru Supriyani diangkat menjadi PPPK, berapa besaran gajinya nanti?

Besaran gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji PPPK Guru 2024 ini telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan sudah resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi PPPK, melainkan juga bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS.

Besaran gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan. Rincian gaji PPPK 2024 sebagai berikut:

Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;

Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;

Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;

Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;

Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;

Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;

Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;

Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved