Hasto Kristiyanto Tersangka

Nasib Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Usai Jadi Tersangka, Kapan Ditahan? Ini Kata Pimpinan KPK

Beginilah nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapan ditahan?

kolase tribunnews
Hasto Kristiyanto (kanan). Begini Nasib Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Usai Jadi Tersangka, Kapan Ditahan? 

SURYA.co.id - Beginilah nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK angkat bicara soal rencana penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Rencana itu muncul setelah yang Hasto Kristiyanto  menjadi tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 sekaligus perintangan penyidikan.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak penahanan bagi Hasto akan terlebih dulu melihat hasil pemeriksaan ke depannya.

Apabila tidak memenuhi syarat maka Hasto tidak perlu ditahan.

Baca juga: Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Lapor LHKPN Lagi Sejak 2003

Sebaliknya jika syarat dalam undang-undang (UU) terpenuhi maka Hasto akan ditahan.

"Ditahan or not (tidak), itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka tidak perlu ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan UU, pasti ditahan," kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024), melansir dari Tribunnews.

Syarat dimaksud sebagaimana dijelaskan Tanak, adalah yang berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik yang mempertimbangkan berbagai aspek.

Baca juga: Inilah Kunci KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sekjen PDIP: Saya Memahami Risikonya

“Ya, itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya. Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan. Tidak hanya kepada saudara HK (Hasto Kristiyanto) tetapi juga tersangka-tersangka yang lain,” kata Tessa dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/12/2024).

Tessa menerangkan, keputusan penahanan mempertimbangkan aspek formil dan materiil. 

Selain itu, kesiapan berkas kasus untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum juga menjadi faktor yang diperhatikan.

“Ada aspek materil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan untuk disidangkan,” kata Tessa.

"Kembali lagi bahwa proses penahanan itu ada masanya, sebagai pemberi dalam hal ini Pasal 5, masa penahanannya hanya berbatas waktu 60 hari," imbuhnya.

Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK masih fokus pada penguatan alat bukti yang sudah ada.

“Sehingga nanti kita akan ikuti sama-sama apakah proses penahanan itu akan dilakukan segera, atau memang menunggu kecukupan alat bukti, untuk memperkuat alat bukti yang ada saat ini, maupun juga penilaian dari jaksa penuntut umum,” katanya.

Keputusan penahanan juga akan mempertimbangkan penilaian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Sekjen PDIP itu jadi sorotan usai ia dikabarkan menjadi tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kabar tersebut membuat sosok Hasto Kristiyanto menyita atensi publik. Tak sedikit yang mengulik segala hal tentangnya, termasuk harta kekayaannya.

Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto Kristiyanto hanya melaporkan kekayaannya satu kali, yakni pada 22 Desember 2003.

Saat itu, hartanya mencapai Rp 1,193 miliar.

Sampai saat ini, belum ada pembaruan informasi resmi soal kekayaan terbaru Hasto di laman LHKPN.

Hasto Kristiyanto. Inilah Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Lapor LHKPN Lagi Sejak 2003.
Hasto Kristiyanto. Inilah Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Lapor LHKPN Lagi Sejak 2003. (Tribunnews)

Adapun pada tahun 2003, ia memang sedang menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2004-2009.

Hasto bertugas di Komisi VI yang mencakup bidang perdagangan, perindustrian, investasi, serta koperasi.

Setelah itu, ia hanya aktif di internal partai. Adapun sebelumnya, ia juga kerap menduduki sejumlah jabatan lainnya.

Ia tercatat pernah menjabat Wakil Sekjen PDIP dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen menggantikan Tjahjo Kumolo yang saat itu menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Di luar politik, Hasto juga kerap menduduki jabatan mentereng.

Salah satunya bekerja sebagai Project Manager di PT Rekayasa Industri (1992-2002).

Saat ini, Hasto menjabat Project Director di PT Prada Nusa Perkasa. Lalu, jelang Pemilu 2014, ia ditunjuk menjadi jubir timses Jokowi-JK.

Setelah itu, Hasto diberikan amanah untuk menjadi Sekjen DPP PDIP periode 2015-2020.

Jabatan ini kemudian kembali dipercayakan oleh Ketum Megawati Soekarnoputri kepadanya untuk periode 2019–2024.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved