Hasto Kristiyanto Tersangka

Inilah Kunci KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sekjen PDIP: Saya Memahami Risikonya

Inilah kunci Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka kasus Harun Masiku.

kolase Tribunnews
Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK (kiri). Inilah Kunci KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sekjen PDIP: Saya Memahami Risikonya. 

Selain itu Hasto juga menyinggung soal PDIP sebagai partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Kami adalah warga negara yang taat hukum."

"PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” terang Hasto.

Lebih lanjut Hasto menuturkan dirinya sudah memahami berbagai risiko yang akan dihadapinya.

Terutama ketika ia mengkritik kekuasaaan, salah satu risikonya adalah ancaman dikriminalisasi.

“Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” terang Hasto.

Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK

Ahli hukum pidana Mudzakkir meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara suap. 

Hal itu dikarenakan dalam putusan pengadilan dalam perkara suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu, tak disebutkan nama Hasto Kristiyanto sebagai pemberi suap. 

"Menurut informasi yang saya terima, putusan pengadilan terkait dengan Wahyu KPU itu. Ternyata tidak ada bukti yang menerangkan di dalam putusan bahwa pemberi suapnya adalah Hasto," kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024). 

"Dan oleh karenanya, Hasto harus dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B. Jadi kalau tidak ada, dengan alasan apapun, khusus untuk pasal suap itu tidak bisa dikenakan. Karena tidak ada bukti yang awal yang cukup untuk itu," tegasnya. 

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat ditemui seusai menghadiri debat pamungkas Pilgub Jatim 2024 di Grand City Surabaya, Senin (18/11/2024) malam.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat ditemui seusai menghadiri debat pamungkas Pilgub Jatim 2024 di Grand City Surabaya, Senin (18/11/2024) malam. (Yusron Naufal Putra/TribunJatim.com)

Ia menerangkan itulah kekhususan dari pasal suap. Harus ada hubungan antara pemberi dan penerima suap. Dan penerima suap harus pegawai negeri atau pemerintah negara.

"Dan yang paling penting dalam konteks itu, harus deal. Perbuatan apa yang disalahgunakan oleh pihak pegawai negeri," kata Mudzakkir. 

"Maka dia (Penerima suap) menjanjikan sesuatu untuk berbuat dan bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," jelasnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved