KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka
Hasto Kristiyanto Muncul Bicara Status Tersangkanya, Hormati Putusan KPK dan Taat Hukum
Hasto mengatakan, setelah ia menjadi tersangka, langkah selanjutnya yang akan ditempuh PDIP adalah akan menghormati keputusan KPK.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
Hasto mengatakan, setelah ia menjadi tersangka, langkah selanjutnya yang akan ditempuh PDIP adalah menghormati keputusan KPK.
"Dan oleh karenanya, Hasto harus dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B. Jadi kalau tidak ada, dengan alasan apapun, khusus untuk pasal suap itu tidak bisa dikenakan. Karena tidak ada bukti yang awal yang cukup untuk itu," tegasnya.
Ia menerangkan itulah kekhususan dari pasal suap. Harus ada hubungan antara pemberi dan penerima suap. Dan penerima suap harus pegawai negeri atau pemerintah negara.
"Dan yang paling penting dalam konteks itu, harus deal. Perbuatan apa yang disalahgunakan oleh pihak pegawai negeri," kata Mudzakkir.
"Maka dia (Penerima suap) menjanjikan sesuatu untuk berbuat dan bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.