DJP Sebut Untuk Barang 'Mewah', Jamin Sembako dan Beberapa Komoditas Ini Aman Dari PPN 12 Persen

Kenaikan bertahap ini dimaksudkan, agar tidak memberi dampak yang signifikan pada daya beli masyarakat, inflasi

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Jajaran pimpinan Kanwil DJP Jatim II dalam acara media gathering, Kamis (21/11/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Rakyat pembayar pajak belum mendapat informasi mengenai barang mewah seperti apa yang akan dikenai kenaikan PPN 12 persen oleh pemerintah per 1 Januari 2025 nanti.

Tetapi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan memastikan bahwa tidak ada kenaikan harga sembako, tetapi kenaikan PPN 12 persen hanya pada barang kategori mewah. 

Dan dalihnya, kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat  DJP, Dwi Astuti, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) 1 persen dari 11 persen menjadi 12 persen, sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR RI.

"Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025," kata Dwi Astuti dalam rilisnya, Selasa (24/12/2024).

"Kenaikan bertahap ini dimaksudkan, agar tidak memberi dampak yang signifikan pada daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," imbuh Dwi Astuti.

Dwi Astuti menambahkan, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen. 

Barang dan jasa tersebut seperti barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran

Begitu juga dengan bidang jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

Selain itu, barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik dan air minum serta berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025.

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan tarif 11 persen.

"Kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah 'Kita', tepung terigu dan gula industri. Jenis barang tersebut, tambahan PPN  1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," imbuhnya. 

Sedangkan mengenai PPN atas uang elektronik dan dompet digital (e-wallet), menurut Dwi Astuti, bahwa selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

"Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang atau top-up, saldo , atau nilai transaksi jual beli. Melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut. Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," tegasnya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved