DJP Sebut Untuk Barang 'Mewah', Jamin Sembako dan Beberapa Komoditas Ini Aman Dari PPN 12 Persen
Kenaikan bertahap ini dimaksudkan, agar tidak memberi dampak yang signifikan pada daya beli masyarakat, inflasi
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Rakyat pembayar pajak belum mendapat informasi mengenai barang mewah seperti apa yang akan dikenai kenaikan PPN 12 persen oleh pemerintah per 1 Januari 2025 nanti.
Tetapi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan memastikan bahwa tidak ada kenaikan harga sembako, tetapi kenaikan PPN 12 persen hanya pada barang kategori mewah.
Dan dalihnya, kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) 1 persen dari 11 persen menjadi 12 persen, sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR RI.
"Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025," kata Dwi Astuti dalam rilisnya, Selasa (24/12/2024).
"Kenaikan bertahap ini dimaksudkan, agar tidak memberi dampak yang signifikan pada daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," imbuh Dwi Astuti.
Dwi Astuti menambahkan, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.
Barang dan jasa tersebut seperti barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran
Begitu juga dengan bidang jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
Selain itu, barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik dan air minum serta berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan tarif 11 persen.
"Kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah 'Kita', tepung terigu dan gula industri. Jenis barang tersebut, tambahan PPN 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," imbuhnya.
Sedangkan mengenai PPN atas uang elektronik dan dompet digital (e-wallet), menurut Dwi Astuti, bahwa selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
"Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang atau top-up, saldo , atau nilai transaksi jual beli. Melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut. Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," tegasnya. ****
PPN 12 persen
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kanwil DJP Jatim II
PPN 12 persen untuk barang mewah
sembako tidak kena PPN 12 persen
barang tak kena PPN 12 persen
Surabaya
Jadwal Super League Hari Ini: Dewa United vs Persija Jakarta, Minggu Persebaya Vs PSM Makassar |
![]() |
---|
Di GIIAS Surabaya 2025, Astra Financial Beri Promo Menarik Pembelian Mobil |
![]() |
---|
GWM Bawa Tank 300 Turbo Diesel dan ORA 03 ke GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Berita Persebaya Hari Ini: 2 Pilar Absen Lawan PSM Makassar Edu Perez Siapkan Skuad Beda |
![]() |
---|
134 Tim Basket Sekolah Berkompetisi di Honda DBL with Kopi Good Day 2025 East Java-North |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.