Agus dan Temannya Rudapaksa Gadis Disabilitas di Tulungagung, Korban Trauma Lihat Laki-laki

2 pria asal Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi karena telah melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis tuna rungu wicara di Tulungagung, Jawa Timur.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
TersangkaAgus (29) dan David (22) , dua warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga merudapaksa gadis tuna rungu wicara di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (20/12/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tulungagung, di Jawa Timur (Jatim), menangkap DV (22) alias David dan AK (29) alias Agus, dua warga Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Selasa (17/12/2024).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis tuna rungu wicara, sebut saja Bunga (23)asal luar Kabupaten Tulungagung.

Kedua tersangka melakukan kekerasan seksual kepada Bunga, dengan pertimbangan korban tidak bisa berteriak minta tolong.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi mengatakan, kedua tersangka bekerja sebagai sales makanan yang sudah 3 bulan ada di wilayah Tulungagung.

Keduanya tinggal di sebuah tempat kos, di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, tidak jauh dari tempat kos korban.

“Jadi antara korban dan kedua tersangka ini tetangga kos. Mereka sudah mulai saling kenal sejak 3 minggu sebelumnya,” ungkap Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi, Jumat (20/12/2024).

Perbuatan keji ini dimulai dari David yang mendatangi tempat kos korban pada Sabtu (5/11/2024) malam.

Laki-laki lajang ini sempat mendorong tubuh korban dan membekamnya, lalu memberikan ancaman.

Dengan bahasa isyarat, David mengancam agar Bunga tidak melawan.

Selesai melakukan aksi terlarangnya, David kembali mengulangi lagi perbuatannya keesokan harinya, Minggu (6/11/2024) malam.

“Tersangka DV (David) ini dua kali melakukan rudapaksa. Yang pertama karena dirasa aman, diulangi besoknya,” jelas Kapolres.

Ternyata, David menceritakan perbuatannya itu kepada Agus, rekan kerjanya.

Mendengar kisah itu, laki-laki yang sudah berkeluarga ini terpancing dan muncul niat untuk ikut melakukan rudapaksa kepada Bunga.

Setelah memastikan situasi aman, Agus mewujudkan niat jahatnya itu pada Senin (28/11/2024) malam.

Akhirnya, Bunga menceritakan kejadian yang menimpanya ke keluarga melalui WhatsApp.

Pihak keluarga mendampingi Bunga untuk melapor ke Polres Tulungagung pada Jumat (5/12/2024).

Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap Bunga.

“Korban mengalami luka fisik di bagian vitalnya. Selain itu saat ini korban mengalami trauma yang sangat dalam,” sambung Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menangkap David dan Agus.

Polisi menyita 3 setel pakaian korban dan 2 buah seprei di kamar kos korban.

Sementara, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang rudapaksa dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

“Korban saat ini bersama keluarganya di tempat yang aman. Tapi dia sangat trauma, sampai bertemu laki-laki pun dia masih ketakutan,” papar Kapolres.

Tersangka David mengaku memiliki hasrat kepada Bunga, setelah kenal dengannya.

Ia kemudian merancang strategi untuk melakukan rudapaksa kepada Bunga. 

David juga mengakui mendorong dan membekap Bunga, kemudian mengancamnya dengan kekerasan.

“Karena nafsu sehingga niat memperkosanya,” ujarnya singkat, saat ditanya Kapolres.

Sementara, Agus mengaku muncul nafsu setelah mendengar cerita David.

Agus lalu melakukan cara yang sama untuk menakuti korban, sehingga tidak melawan saat dilakukan rudapaksa.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved