Berita Viral

Sosok Eks Jenderal Bintang 2 yang Sentil Polisi Imbas Kasus Anak Bos Roti Aniaya Karyawan Lama

Inilah sosok eks jenderal bintang 2 yang sentil polisi gara-gara penanganan kasus anak bos roti aniaya karyawan sempat ruwet.

TV Parlemen
Rikwanto, Eks Jenderal Bintang 2 yang Sentil Polisi Imbas Kasus Anak Bos Roti Aniaya Karyawan Lama. 

"Saya enggak bisa ke mana-mana. Ending-nya saya dilempar pakai loyang yang mengakibatkan luka sobek. Setelah dia masuk ke dalam, baru saya bisa kabur," kenangnya.

George Sugama Halim (kiri), anak bos roti di Jakarta, yang menganiaya karyawan bernama Dwi (kanan)
George Sugama Halim (kiri), anak bos roti di Jakarta, yang menganiaya karyawan bernama Dwi (kanan) (Kolase Kompas.com)

Meski Linda, ibunda pelaku, sempat mencoba melerai, tetapi upayanya itu tidak membuahkan hasil.

"Ibunya sih kayak tarik tangan, halangin. Tapi malah ditarik tangannya," kata Dwi.

Kasus ini sempat mandek selama dua bulan setelah dilaporkan pada 18 Oktober 2024, berpindah dari Polsek Rawamangun ke Polsek Cakung, hingga akhirnya diterima di Polres Metro Jakarta Timur.

"Awalnya ke Polsek Rawamangun. Karena enggak bisa tangani, akhirnya ke Polsek Cakung. Dari Cakung, karena enggak bisa juga, akhirnya ke Polres Jakarta Timur," jelas D.

D juga membawa bukti-bukti berupa pakaian bernoda darah dan rekaman video, serta sempat menjalani visum.

Di tengah proses hukum, D mengungkapkan bahwa keluarganya harus menjual motor satu-satunya untuk membayar pengacara.

"Karena Mama enggak ada duit lagi, akhirnya jual motor untuk fee lawyer," ujar D.

Sebelumnya Dwi sempat didatangi oleh pengacara, namun belakangan diketahui orang itu merupakan utusan dari keluarga pelaku.

Dwi juga mengungkap adanya ancaman dari pihak keluarga pelaku yang meminta untuk menghapus video yang saat ini sudah beredar di media sosial.

"Ibu pelaku sejak ini viral dia bilang kalau video enggak dihapus, bakal laporin ke polisi. Tapi chat-nya dihapus," ungkapnya.

Kini, Dwi berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan serupa yang menimpa orang lain.

"Saya harap enggak ada lagi yang lakuin tindakan kekerasan seperti ini. Karena mungkin dari teman-teman yang dulu pernah kerja juga resah selama kerja di situ. Semoga enggak terulang kembali," pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan Dwi viral di media sosial, mendorong polisi menangkap George Sugama Halim.

George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

George beralasan, ia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri.

Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved