Berita Viral

Sosok Eks Jenderal Bintang 2 yang Sentil Polisi Imbas Kasus Anak Bos Roti Aniaya Karyawan Lama

Inilah sosok eks jenderal bintang 2 yang sentil polisi gara-gara penanganan kasus anak bos roti aniaya karyawan sempat ruwet.

TV Parlemen
Rikwanto, Eks Jenderal Bintang 2 yang Sentil Polisi Imbas Kasus Anak Bos Roti Aniaya Karyawan Lama. 

SURYA.co.id - Inilah sosok eks jenderal bintang 2 yang sentil polisi gara-gara penanganan kasus anak bos roti aniaya karyawan sempat ruwet.

Diketahui, penanganan kasus penganiayaan anak bos toko roti terhadap pegawai sempat ruwet.

Kasus ini sempat mandek selama dua bulan setelah dilaporkan pada 18 Oktober 2024.

Berpindah dari Polsek Rawamangun ke Polsek Cakung, hingga akhirnya diterima di Polres Metro Jakarta Timur.

Hal ini menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPR RI, Irjen (Purn) Rikwanto.

Baca juga: Imbas Kasus Karyawan Dianiaya Anak Bos di Cakung Hingga Berdarah, Orang Dekat Kapolri Geram

Hal itu disampaikan saat rapat bersama Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary pada Selasa (17/12/2024).

"Yang jadi pertanyaan masyarakat itu kan kenapa kasus yang tanda petik sederhana itu, lukanya ada, saksinya ada, barang buktinya ada, kemudian TKP-nya juga ada lengkap dan lain sebagainya, termasuk videonya juga ada kok sampai 2 bulan begitu," ujar Rikwanto.

Menurut Rikwanto, pihak kepolisian harusnya bisa bergerak lebih cepat karena ada saksi, bukti dan kelengkapan di TKP.

"Sampai muncul di media itu no viral, no justice. No viral, no attention, no justice jadi macam-macam istilahnya. Apa viral dulu baru cepat gerakannya," lanjutnya.

Adapun dalam rapat ini, Komisi III menerima audiensi korban penganiayaan bernama Dwi Ayu Darmawati.

Baca juga: Rezeki Nomplok Korban Penganiayaan Anak Bos Roti, Dapat Pekerjaan Baru dan Kuliah dari Sosok ini

Sementara pelaku yakni George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas, seperti apa sosok Rikwanto?

Irjen. Pol. (Purn.) Rikwanto lahir 1 Januari 1965.

Ia adalah seorang purnawirawan Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jemen Ops Itwasum Polri.

Saat ini ia menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan II.

Rikwanto merupakan lulusan Akpol 1988.

Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Riwayat Pendidikan:

Akpol (1988-A)
PTIK (1999)
Sespim

Riwayat jabatan:

Kapolres Karanganyar Polda Jateng (2006)
Kapolres Klaten Polda Jateng (2007)
Wakapolwil Banyumas Polda Jateng (2008)
Widyaiswara Muda Sespim Polri (2010)
Kabidhumas Polda Metro Jaya (2012)
Kabagpenum Divhumas Polri (2015)
Analis Kebijakan Madya Bidang PID Divhumas Polri[1] (2015)
Karopenmas Divhumas Polri[2] (2016)
Karo Multimedia Divhumas Polri (2017)
Wakapolda Kalimantan Tengah (2018)
Kapolda Maluku Utara (2020)
Kapolda Kalimantan Selatan (2020)
Analis Kebijakan Utama Bidang Jemen Ops Itwasum Polri (2022).

Baca juga: Sosok Karyawan yang Dianiaya Anak Bos di Cakung Hingga Berdarah, Ternyata Dihina Miskin Juga

Kronologi Kejadian

Dwi mengalami penganiyaan di sebuah toko roti tempatnya bekerja pada 17 Oktober 2024, sekira pukul 21.00 WIB. 

Penganiayaan dilakukan oleh anak dari bosnya sendiri.

"Dia (George) datang ke dalam toko, lalu duduk di sofa."

"Setelah abang Grab datang, dia suruh saya antarin (pesanan) ke kamar pribadinya. Saya nolak karena itu bukan tugas saya. Tapi dia kekeuh saya yang harus antar," tutur Dwi.

Penolakan itu memicu amarah George.

Pelaku langsung mengambil berbagai benda di sekitar, lalu melempar ke arah Dwi.

Bahkan, ketika Dwi mencoba kembali ke toko untuk mengambil barang-barangnya yang tertinggal, ia kembali menjadi sasaran kekerasan.

"Saya kabur ke tempat banyak oven."

"Saya enggak bisa ke mana-mana. Ending-nya saya dilempar pakai loyang yang mengakibatkan luka sobek. Setelah dia masuk ke dalam, baru saya bisa kabur," kenangnya.

George Sugama Halim (kiri), anak bos roti di Jakarta, yang menganiaya karyawan bernama Dwi (kanan)
George Sugama Halim (kiri), anak bos roti di Jakarta, yang menganiaya karyawan bernama Dwi (kanan) (Kolase Kompas.com)

Meski Linda, ibunda pelaku, sempat mencoba melerai, tetapi upayanya itu tidak membuahkan hasil.

"Ibunya sih kayak tarik tangan, halangin. Tapi malah ditarik tangannya," kata Dwi.

Kasus ini sempat mandek selama dua bulan setelah dilaporkan pada 18 Oktober 2024, berpindah dari Polsek Rawamangun ke Polsek Cakung, hingga akhirnya diterima di Polres Metro Jakarta Timur.

"Awalnya ke Polsek Rawamangun. Karena enggak bisa tangani, akhirnya ke Polsek Cakung. Dari Cakung, karena enggak bisa juga, akhirnya ke Polres Jakarta Timur," jelas D.

D juga membawa bukti-bukti berupa pakaian bernoda darah dan rekaman video, serta sempat menjalani visum.

Di tengah proses hukum, D mengungkapkan bahwa keluarganya harus menjual motor satu-satunya untuk membayar pengacara.

"Karena Mama enggak ada duit lagi, akhirnya jual motor untuk fee lawyer," ujar D.

Sebelumnya Dwi sempat didatangi oleh pengacara, namun belakangan diketahui orang itu merupakan utusan dari keluarga pelaku.

Dwi juga mengungkap adanya ancaman dari pihak keluarga pelaku yang meminta untuk menghapus video yang saat ini sudah beredar di media sosial.

"Ibu pelaku sejak ini viral dia bilang kalau video enggak dihapus, bakal laporin ke polisi. Tapi chat-nya dihapus," ungkapnya.

Kini, Dwi berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan serupa yang menimpa orang lain.

"Saya harap enggak ada lagi yang lakuin tindakan kekerasan seperti ini. Karena mungkin dari teman-teman yang dulu pernah kerja juga resah selama kerja di situ. Semoga enggak terulang kembali," pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan Dwi viral di media sosial, mendorong polisi menangkap George Sugama Halim.

George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

George beralasan, ia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri.

Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved