Pungli di Tumpak Sewu Lumajang
Duduk Perkara Bayar Tiket Wisata Tumpak Sewu Sampai 3 Kali versi Dinas Pariwisata Lumajang
Sebuah video yang menunjukkan kekecewaan wisatawan saat mengunjungi Air Terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang baru-baru ini viral di media sosial.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Lumajang - Sebuah video yang menunjukkan kekecewaan wisatawan saat mengunjungi Air Terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang baru-baru ini viral di media sosial.
Video tersebut beredar luas di platform seperti TikTok dan Facebook, menampilkan keluhan wisatawan yang harus membayar tiket masuk hingga tiga kali.
Dalam video yang viral, seorang wisatawan mengungkapkan bahwa ia harus membayar tiket masuk tiga kali saat mengunjungi destinasi wisata populer tersebut.
"Tiga kali aku bayar ke Tumpak Sewu. Ini ada Tour Guide berdebat sama preman karena wisatawan disuruh bayar tiga kali," ungkap wisatawan dalam video.
Wisatawan tersebut menjelaskan bahwa ia telah membayar tiket di loket masuk pertama, namun ketika sampai di area air terjun, ia diminta membayar lagi, menjadikan total pembayaran tiketnya tiga kali.
"Lek koyok ngene yo ajor pariwisata guys (kalau seperti ini ya hancur pariwisata guys)," keluhnya.
Masalah ini ternyata bukan hal baru.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Air Terjun Tumpak Sewu pernah mengalami konflik pengelolaan antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.
Pintu masuk ke air terjun melalui Desa Sidomulyo di Kabupaten Lumajang, sedangkan bagian bawah air terjun pernah diklaim masuk wilayah Desa Sidorenggo, Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, merespons video viral tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan para kepala desa dan pengelola di wilayah Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, untuk menyelesaikan masalah penarikan tiket berulang.
"Segera kami kumpulkan kepala desa dan pengelola di wilayah Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo Lumajang, yaitu pengelola Tumpak Sewu, Goa Tetes, dan Grojogan Sewu agar tidak ada penarikan tiket berulang ulang," ujar Yuli.
Menurut Yuli, penarikan tiket resmi seharusnya hanya dilakukan di gerbang masuk Desa Sidomulyo, Pronojiwo.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kabupaten Malang agar penarikan tiket dilakukan satu kali dengan perjanjian kerja sama atau melalui e-ticketing.
Yuli menambahkan bahwa penarikan tiket di area sungai oleh masyarakat Kabupaten Malang tidak dibenarkan dan sudah ada peringatan dari PU SDA Provinsi Jawa Timur terkait hal ini, meskipun praktik tersebut masih berlangsung hingga saat ini
(SURYA.co.id/Erwin Wicaksono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.