UMK Kabupaten Madiun 2025
UMK Kabupaten Madiun 2025 Naik Rp 145.813 Jadi Rp 2.389.104, Disnakerperin Segera Gelar Sosialisasi
UMK Kabupaten Madiun 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.389.104,91 dari UMK 2024 Rp 2.243.291.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | MADIUN - UMK Kabupaten Madiun 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.389.104,91 dari UMK 2024 Rp 2.243.291.
Besaran UMK 2025 Kabupaten Madiun ini telah disepakati bersama, oleh Dewan Pengupahan yang meliputi unsur pemerintahan, serikat pekerja dan pengusaha, dalam Rapat Pleno Kamis (12/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, mengatakan selisih kenaikan UMK Kabupaten Madiun 2025 dengan UMK 2024, sebesar Rp 145.813,19.
“Segi perhitungannya mendasar dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024. Usulan tersebut sudah dikirim ke Pemprov Jatim,” ujar Imam, ketika ditemui di Kantornya, Kecamatan Mejayan, Senin (16/12/2024).
Dirinya menambahkan kenaikan 6,5 persen dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga indeks-indeks tertentu.
Di satu sisi, lanjut Imam, nantinya bila sudah ditetapkan oleh Pemprov Jatim, akan dilaksanakan sosialisasi baik itu langsung kepada para pengusaha, maupun para pekerja.
“Selain itu, sosialisasi lewat media sosial,media massa, sampai nanti dilakukan monitoring setelah nanti pelaksanaan mulai Januari 2025,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.