UMK Kabupaten Madiun 2025

UMK Kabupaten Madiun 2025 Naik Rp 145.813 Jadi Rp 2.389.104, Disnakerperin Segera Gelar Sosialisasi

UMK Kabupaten Madiun 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.389.104,91 dari UMK 2024 Rp 2.243.291.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Kepala Disnakerperin Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi. 

SURYA.co.id | MADIUN - UMK Kabupaten Madiun 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.389.104,91 dari UMK 2024 Rp 2.243.291.

Besaran UMK 2025 Kabupaten Madiun ini telah disepakati bersama, oleh Dewan Pengupahan yang meliputi unsur pemerintahan, serikat pekerja dan pengusaha, dalam Rapat Pleno Kamis (12/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, mengatakan selisih kenaikan UMK Kabupaten Madiun 2025 dengan UMK 2024, sebesar Rp 145.813,19.

“Segi perhitungannya mendasar dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024. Usulan tersebut sudah dikirim ke Pemprov Jatim,” ujar Imam, ketika ditemui di Kantornya, Kecamatan Mejayan, Senin (16/12/2024).

Dirinya menambahkan kenaikan 6,5 persen dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga indeks-indeks tertentu.

Di satu sisi, lanjut Imam, nantinya bila sudah ditetapkan oleh Pemprov Jatim, akan dilaksanakan sosialisasi baik itu langsung kepada para pengusaha, maupun para pekerja.

“Selain itu, sosialisasi lewat media sosial,media massa, sampai nanti dilakukan monitoring setelah nanti pelaksanaan mulai Januari 2025,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved