Berita Viral

Nasib Pria Surabaya Usai Cubit Anak Kandung di Depan Umum, Kini Harus Berurusan dengan Polisi

Tega mencubit anak kandungnya sendiri di depan umum, seorang Pria di Surabaya harus berurusan dengan polisi.

|
Tangkap layar YouTube
Tangkap layar Pria di Surabaya Tega Cubit Anak Kandung di Depan Umum. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Tega mencubit anak kandungnya sendiri di depan umum, seorang Pria di Surabaya harus berurusan dengan polisi.

Bahkan, pria Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak.

Hal ini berawal saat Bambam (bukan nama sebenarnya) terekam sedang mencubit anaknya, dan videonya viral di media sosial.

Banyak yang mengumpatnya di media sosial.

Sebab tampak di video, Bambam tetap mencubit anaknya meski sudah berteriak-teriak, menangis minta ampun.

Baca juga: Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Terekam Video Cubit Sang Anak, Ini Pengakuannya

Bambam diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah videonya viral di media sosial.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, Polrestabes Surabaya saat itu banyak mendapat pengaduan dari media sosial. Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Dimulai dari memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.

"Dari situ kami runtut sampai ke belakang, ketemulah (Bambam)," jelas AKP Rina, Jumat.

Terungkap, anak kecil itu adalah anak Bambam. Usianya baru 3,5 tahun. 

Bambam mengaku anaknya hiperaktif.

Setiap menenangkan yaitu dengan mencubit. 

Sedangkan, menurut pihak kepolisian, cara Bambam mendidik sudah lumayan kelewatan. 

Oleh sebab itu, Bambam ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak.

"Pasal 80 ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," sebut Rina.

Namun, sampai sekarang tidak terungkap siapa yang telah merekam aksi Bambam mencubit sang anak. 

Dari suara video, perekam adalah wanita yang saat itu sedang berada di dalam mobil. 

Temuan polisi, saat itu sebenarnya kondisi si perekam sangat memungkinkan menolong korban, yaitu turun dari mobil menegur atau meminta bantuan sekuriti hotel.

Rina meminta masyarakat agar belajar dari kasus ini. 

Setiap melihat kejadian anak mengalami kekerasan, jangan hanya sekedar direkam kemudian diviralkan.

Sebaiknya juga melakukan tindakan.

"Yang kami minta itu kalau ada kejadian seperti itu ke anak jangan hanya sekedar diviralkan."

Kita semua punya tanggung jawab yang sama terhadap anak."

"Enggak ada salahnya kita kalau melihat tetangga ataupun melihat siapa pun yang menyakiti anak tegur aja.

Dengan kita menegur, pasti tindakan kekerasan yang lebih parah bisa diantisipasi," tandasnya.

Ibu di Surabaya Aniaya Anaknya hingga Tewas

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana (baju putih) saat bertanya kepada U, ibu kandung korban terkait motif penganiayaan kepada anaknya yang dibawah umur di depan awak media dalam press release di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (24/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana (baju putih) saat bertanya kepada U, ibu kandung korban terkait motif penganiayaan kepada anaknya yang dibawah umur di depan awak media dalam press release di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (24/11/2022). (SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani)

Di kasus sebelumnya, sungguh malang nasib AP, bocah perempuan berusia 6 tahun di Surabaya yang meninggal secara tragis di tangan ibu kandungnya sendiri, U (32).

Tak tanggung tanggung, U ternyata dibantu oleh teman dekatnya, LB (18) menghabisi AP.

Kedua pelaku penganiayaan tersebut telah ditahan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

U diamankan setelah polisi melakukan autopsi terhadap tubuh korban di RSUD dr Soewandhie pada Senin (21/11/2022) kemarin. Sementara, LB ditangkap di rumah saudaranya di Jember.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, tempat kejadian perkara ini berada di dalam kamar kos, Jalan Bulak Banteng Kidul gang VIII nomor 38 Surabaya pada Minggu (20/11/2022), pukul 21.00 WIB.

"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, dengan dipukul menggunakan sandal, sapu hingga ukulele," ujar Arief dalam press release, Kamis (24/11/2022).

Bukti tindak kejahatan itu, lanjut dia, diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka lebam di sekujur tubuh korban. Mulai dari kepala, lengan tangan, kaki dan dahi.

Korban dinyatakan meninggal usai dianiaya di bagian belakang kepala.

"Dari RS Soewandhie menerima laporan anak ini meninggal jatuh dari kamar mandi. Tetapi dilihat ada luka-luka di tubuhnya. Sehingga, munculah kecurigaan. Dari situ unit PPA langsung mendatangi lokasi dan mencari informasi," terang Arief.

Selain menyita barang bukti seperti dua buah sapu yang sudah patah, satu pasang sandal dan dua buah ukulele yang kuat dugaan dipakai sebagai alat menganiaya AP, polisi juga mengamankan sebuah baju serta sebuah kolor warna abu-abu dengan garis hitam merah di samping kanan kiri. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman 20 Tahun penjara.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved