Berita Pasuruan

Gelar Refleksi Akhir Tahun & Seminar Nasional, APHTN HAN Jawa Timur Singgung Wacana Pilkada oleh DPR

APHTN HAN Jawa Timur menyelenggarakan refleksi akhir tahun dan seminar nasional di ruang auditorium Universitas Merdeka Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: irwan sy
galih lintartika/surya.co.id
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Jawa Timur menyelenggarakan refleksi akhir tahun dan seminar nasional di ruang auditorium Universitas Merdeka Pasuruan dan di Pendopo Kota Pasuruan, Sabtu (14/12/2024). 

SURYA.co.id | PASURUAN - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Jawa Timur menyelenggarakan refleksi akhir tahun dan seminar nasional di ruang auditorium Universitas Merdeka Pasuruan dan di Pendopo Kota Pasuruan, Sabtu (14/12/2024).

Untuk memantapkan acara ini, penyelenggara menghadirkan beberapa pembicara nasional, misalnya saja Prof Dr Zudan Arifakrullah, Wali Kota Pasuruan terpilih Adi Wibowo dan Ketua PP Otoda Universitas Brawijaya Ria Casmi Arrsa.

Dalam diskusi ini, Zudan menyatakan sudah waktunya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah.

Terdapat beberapa problematik terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah yang berpijak pada realitas daerah yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain.

Problem ini dapat dilihat pada ketimpangan fiskal antar daerah.

Oleh karena itu, perlu dipikirkan terkait penerapan desentralisasi asimetris.

Realitas terhadap potensi daerah yang beragam ini juga berakibat pada pelaksanaan Pilkada yang tentu tidak bisa disamakan.

"Jadi antara daerah yang satu dan daerah yang lain tidak sama. Daerah yang tidak memiliki finansial yang memadai lebih baik menggunakan pola Pilkada yang berbeda dengan daerah lainnya yang memiliki kemampuan finansial yang memadai," katanya.

Daerah yang tidak mampu secara finansial bisa dilakukan dengan cara dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Penunjukan Kepala Daerah oleh Pemerintah Pusat tentu tidak bisa dilakukan sekarang ini, karena membutuhkan pijakan konstitusional.

Karena berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati, dan Walikota harus dipilih secara demokratis.

Jika Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, maka pemilihan ini masih dalam koridor konstitusional.

Sedangkan penunjukan Kepala Daerah oleh Pemerintah Pusat ini tidak bisa dilakukan karena ini tentu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu dibutuhkan perubahan secara terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Dalam refleksi nasional ini, Ketua APHTN HAN Jawa Timur, Dr Himawan Estu Bagijo, mengatakan bahwa banyak persoalan di daerah yang disebabkan karena tiap-tiap daerah memiliki kekhasan atau karakteristik masing-masing.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved