Berita Nganjuk

Bapenda Nganjuk Gandeng Kejaksaan Guna Tingkatkan Kepatuhan Pajak MBLB Bagi Pengusaha Tambang

Bapenda Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, bersama Kejaksaan menggelar kegiatan Pendampingan Hukum dan Sosialisasi pajak MBLB bagi pelaku usaha tambang

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
Istimewa
Bapenda Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, bersama Kejaksaan menggelar kegiatan Pendampingan Hukum dan Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bagi pelaku usaha tambang, Sabtu (14/12/2024). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggelar kegiatan Pendampingan Hukum dan Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bagi pelaku usaha tambang. 

Kegiatan ini digelar, dengan tujuan membangun pemahaman mendalam bagi para pengusaha tambang terkait peraturan pajak MBLB dan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak tersebut. 

Kepala Bapenda Nganjuk Slamet Basuki mengatakan, pajak MBLB merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. 

Sehingga, kepatuhan dalam membayar pajak MBLB begitu penting.

"Ketaatan dalam membayar pajak MBLB sangat penting untuk memastikan tersedianya dana yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk," kata Slamet Basuki, Sabtu (14/12/2024). 

Slambas, sapaan Kepala Bapenda, melanjutkan, dana itu salah satunya bisa dialokasikan untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Nganjuk atau Universal Health Coverage (UHC). 

Memang, sumber dana UHC ini sendiri berasal dari Pajak Daerah atau PAD Nganjuk.

"Pemkab Nganjuk setiap tahunnya membutuhkan kurang lebih 100 miliar untuk membiayai BPJS Kesehatan atau diberi nama UHC," lanjutnya. 

Ia berharap, kepatuhan dalam membayar pajak oleh pelaku usaha tambang dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 

Utamanya, membayar pajak sesuai jumlah tanggungan yang harus dibayarkan dan tepat waktu. 

"Bagaimana MBLB bisa maksimal untuk melayani masyarakat Nganjuk," ungkapnya. 

Slambas turut berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk yang telah ikut berperan dalam mengoptimalkan pajak daerah. 

Ini menjadi langkah pertama kolaborasi dengan Kejari Nganjuk dalam mengoptimalkan peningkatan PAD Nganjuk.

"Semoga pendapatan daerah dari pajak dapat berjalan optimal sesuai perundang-undangan," urainya. 

Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina menyambut baik kolaborasi ini. 

Menurutnya, Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum, mempunyai peran penting dalam pengawasan dan penindakan pajak. Khususnya bagi Wajib Pajak yang tak taat pajak.

"Kami mempunyai fungsi pendampingan untuk penagihan pajak. Yang kami kedepankan adalah fungsi preventif. Artinya sebelum ada ketentuan pidananya, kami lakukan upaya-upaya untuk bagaimana pajak ini dapat terbayarkan," paparnya. 

Ika juga mewanti-wanti pelaku usaha tambang sebagai wajib pajak harus taat pajak. 

Dengan adanya self-assessment mandiri, para wajib pajak dapat menghitung sendiri berapa pajak yang harus dibayarkan.

"Jangan sampai ada manipulatif, atau yang tidak semestinya agar pembayaran pajak kecil. Ini ada sanksi pidananya," tutupnya. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved