Berita Nganjuk

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Calon Pengantin di Nganjuk, Tersangka Peragakan 20 Adegan

Polres Nganjuk merekonstruksi kasus pembunuhan seorang calon pengantin yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jatim

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Danendra Kusumawardana
Tersangka ST (44) saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap pria yang akan menikahi mantan kekasihnya, Senin (9/12/2024). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Polres Nganjuk merekonstruksi kasus pembunuhan seorang calon pengantin yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), Senin (9/12/2024). 

Dalam rekonstruksi atau reka ulang peristiwa, tersangka ST (44) warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong itu terlihat memperagakan 20 adegan. 

Tak terkecuali ketika ST membacok korban, Sujud (55) warga Kabupaten Tuban, dengan parang. 

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan, rekonstruksi dilakukan guna memperjelas rangkaian kejahatan ST. 

Rekonstruksi dilangsungkan di lapangan apel Polres Nganjuk, semata-mata untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum. Mengingat kasus ini begitu sensitif. 

"Rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyelidikan dan pengumpulan bukti," katanya. 

Siswantoro menyebut, tersangka memperagakan 20 adegan saat proses rekonstruksi.

Adegan tersebut menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan terhadap korban. 

"Kami ingin memastikan seluruh fakta di lapangan sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka," sebutnya. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menambahkan, agar menguatkan penyidikan, pihaknya menghadirkan saksi pada kegiatan rekonstruksi

Pengamanan ekstra dilakukan selama proses rekonstruksi

"Para saksi dilibatkan dalam rekonstruksi untuk menyinkronkan keterangan yang telah diberikan. Proses ini berjalan lancar," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, aksi keji itu dilancarkan tersangka pada Sabtu (19/10/2024) petang. 

Kala itu, tersangka mendengar kabar bila korban, Sujud (55) warga Kabupaten Tuban hendak ke rumah mantannya, HN (33) di Desa Ketandan, guna membahas rencana pernikahan. 

Tersangka lantas membuntuti mobil yang dikendarai Sujud bersama rekannya, Tarkun (58). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved