Berita Viral

Update Kasus Guru Supriyani: Tak Mau Terulang, PGRI Sulsel Dorong Terbitkan UU Perlindungan Guru

Inilah update terbaru kasus Guru Supriyani, PGRI Sulsel dorong DPR untuk terbitkan UU Perlindungan Guru.

kolase Tribun Sultra dan Tribun Timur
Supriyani dan Ketua PGRI Sulsel Prof Hasnawi Haris. Tak Mau Kasus Guru Supriyani Terulang, PGRI Sulsel Dorong Terbitkan UU Perlindungan Guru. 

Respon Tegas PGRI Jateng

Sidang kasus guru Supriyani. Begini Respon Tegas PGRI Soal Kasus Guru Supriyani, Beri Wanti-wanti Ini ke Pemerintah.
Sidang kasus guru Supriyani. Begini Respon Tegas PGRI Soal Kasus Guru Supriyani, Beri Wanti-wanti Ini ke Pemerintah. (Tangkap layar YouTube)

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah juga mewanti-wanti pemerintah terkait kasus ini.

Supaya nantinya tak terulang kasus guru Supriyani lainnya.

Ketua PGRI Jateng Dr Muhdi mengingatkan bahwa perlindungan guru harus menjadi komitmen bersama para penegak hukum hingga tingkatan ke bawah.

Muhdi di Semarang, Senin, mengatakan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi pemantik komitmen perlindungan guru.

"Perlindungan untuk ke guru saya harap betul-betul akan menjadi komitmen. Pemicu yang luar biasa pada Supriani. Walaupun mungkin ada daerah lain yang seperti itu, tapi kehebohan (kasus, red.) Supriyani itu telah memantik semuanya," katanya, melansir dari ANTARA.

Berkaitan dengan kasus guru Supriyani, kata dia, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti telah menjalin kesepahaman dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurut dia, kesepahaman Mendikdasmen dengan Kapolri tersebut mengenai penyelesaian permasalahan di sekolah antara guru dan siswa melalui pendekatan "restoratif justice" atau pendekatan musyawarah.

"Demikian di dalam prakteknya, kami juga masih akan melihat bahwa apakah sikap Pak Kapolri bersama Menteri pendidikan dasar menengah sudah sampai ke bawah," katanya.

Ia berharap seluruh jajaran penegak hukum bisa memahami dan mengimplementasikan apa yang sudah disepakati mengenai pendekatan "restoratif justice" untuk permasalahan seperti guru Supriyani.

"PGRI akan terus mendorong. Pertama, sebelum dimungkinkan ada Undang-undang Perlindungan Guru, kami berharap implementasi dari Undang-Undang guru, PP, dan Permendikbud tentang perlindungan guru itu dipahami," katanya.

Muhdi yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jateng itu mengkhawatirkan masih banyak aparat kepolisian, kejaksaan, dan sebagainya yang belum paham.

"Kalau mereka tahu, harusnya pada saat ada peristiwa seperti itu kepolisian juga memberi ruang penyelesaian. Kan ini 'lex spesialis', ya, karena ini kasus di sekolah, diselesaikan di sekolah itu," katanya.

Sebelumnya, viralnya kasus yang menimpa guru Supriyani menuai respon tegas dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Abdul telah sepakat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved