Berita Viral
Aipda Robig Adu Nasib Usai Dipecat dari Polri, Orangtua Pelajar yang Tewas Ditembak Menuntut Ini
Aipda Robig tak terima dipecat dari polri karena menembak mati pelajar di Semarang. Ini bentuk perlawanannya!
SURYA.CO.ID - Setelah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, Aipda Robig Zaenudin akhirnya melawan.
Anggota Satreskrim Polrestabes Semarang itu mengajukan banding atas vonis PTDH yang diputuskan dalam sidang kode etik di Bidang Propam Polda Jateng pada Senin (18/12/2024).
Aipda Robig yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan GRO alias Gamma, pelajar SMK di Semarang itu pun siap mengadu nasib di sidang banding.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menuturkan, Aipda Robig diberikan waktu untuk menyusun memori banding untuk kemudian diserahkan ke sekretaris sidang.
“Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Tak Cukup Aipda Robig Dipecat, Ayah Pelajar yang Tewas Ditembak Polisi Tuntut Kapolrestabes Dicopot
Baru setelahnya Aipda Robig dijadwalkan untuk menjalani agenda sidang banding.
Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.
Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.
Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.
Kombes Pol Artanto menyampaikan yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.
Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.
Penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Komjen Wahyu menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono masih diselidiki.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang peristiwa penembakan itu terkait tawuran, sebaliknya Kabid Propam Polda Jateng menyebut insiden penembakan tidak terkait tawuran.
Kabareskrim menuturkan apabila dalam fakta hukum ditemukan perbedaan itu nantinya akan diproses.
“Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini,” jelas Kabareskrim.
“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” tambahnya.
Kondisi di Tahanan
Selain di-PTDH, Aipda Robig Zaenudin (38) juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, penganiayaan dan Undang-undang perlindungan anak.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sedang menangani perkara ini.
Mereka sejauh ini telah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Selasa (10/11/2024).
Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik)," beber Artanto.
Kondisi Robig, telah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum. Polisi memisahkannya dengan tahanan lain atau tahanan khusus anggota Polri.
Namun, Artanto menjamin tidak ada perlakuan istimewa.
"Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak," ungkapnya.
Insiden penembakan itu terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
GRO ditembak di bagian pinggul oleh Aipda Robig Zaenudin karena diduga melakukan penyerangan terhadap polisi tersebut.
Akibat tindakan itu, Aipda RZ kini ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban, yang merupakan siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, dikenal sebagai siswa yang baik dan berprestasi.
Gamma adalah anggota Paskibraka SMKN 4 dan telah mengikuti berbagai kompetisi, termasuk memenangkan juara 3 di ajang Porsimaptar Oktober 2024.
Keluarga Minta Kapolrestabes Dicopot

Harapan keluarga GRO alias Gamma agar Aipda Robig Zaenudin diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, akhirnya terwujud.
Dalam sidang yang digelar di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam, ayah GRO, Andi Prabowo (44) datang pukul 19.58 WIB.
Dia mendatangi tempat sidang didampingi keluarga dan sejumlah pendamping hukum.
Baca juga: Imbas Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Dipecat, LBH Minta Kapolrestabes Bertanggung Jawab
"Saya datang ke sini karena ingin melihat sidangnya," kata Andi.
"Hukum seadil-adilnya," bebernya.
Dia mengaku, belum ketemu dengan sosok Aipda Robig. Ketika bertemu, dia ingin Aipda Robig meminta maaf.
"Dia harus meminta maaf," bebernya.
Kendati sudah meminta maaf pun, Andi mengaku hal itu belum cukup mengikhlaskan kematian anaknya.
"Belum ikhlas karena kita kehilangan nyawa. Anak saya yang saya cintai mati. Jadi kalau memaafkan susah, saya masih tidak terima," ungkapnya.
Selain menuntut pemecatan Robig pelaku penembakan, Andi juga meminta Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dicopot.
"Kapolrestabes Semarang harus dicopot," ucapnya.
Tuntutan serupa diucapkan, kuasa hukum korban, Zainal Petir.
"Kami minta kapolri, kapolri harus segera turun tangan, tanpa ada pengaduan mestinya untuk evaluasi, untuk mencopot kapolrestabes," ucap Zainal dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV pada Selasa (10//12/2024).
Menurut Zainal, apa yang dilakukan anak buah kapolrestabes Semarang itu merupakan pelanggaran HAM.
"Ini anak-anak di bawah umur. Dia melakukan penembakan sewenang-wenang kepada anak di bawah umur, Dia melanggar hak anak untuk hidup," katanya.
Zainal mengaku sangat kecewa dengan statemen-statemen kapolrestabes Semarang yang mengatakan bahwa Aipda Robig melakukan penembakan karena membela diri setelah berusaha diserang para korban.
"Kami Sangat kecewa dengan statemen-statemen kapolrestabes semarang, maka kami meminta agar kapolrestabes dicopot.
"Kapolri segera melakukan tindakan itu, supaya publik lega. Sekarang kami masih kecewa, atas tindakan kapolrestabes yang mengatakan robig melakukan penembakan karena membela diri, padahal tidak terbukti. Artinya, kapolrestabes semarang tidak profesional," tegas Zainal.
Dikatakan Zainal, berdasarkan bukti-bukti seperti video CCTV dan keterangan saksi sudah jelas bahwa tidak ada tembakan peringatan, dan penembakan itu langsung diarahkan ke korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Pelaku Penembakan Ajukan Banding
Aipda Robig Zaenudin
Aipda Robig Zaenuddin Dipecat
Polisi Tembak Mati Pelajar
Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Polda Jateng
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kronologi Rumah Uya Kuya Jadi Sasaran Amuk Massa dan Penjarahan, Warga Sudah Tahu Sejak Sore |
![]() |
---|
Alasan Bocah 14 Tahun Ambil Jam Richard Mille Milik Ahmad Sahroni, Ibu Kembalikan dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kematian Dandi yang Dikeroyok Imbas Dituduh Intel, Keluarga Siap Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Rezeki Nomplok Imron Satpam DPRD Cirebon, Nangis Motor Vario Dibakar Massa Diganti N-Max Baru |
![]() |
---|
Siapa Riza Chalid? Pengusaha, Dijuluki Raja Minyak Indonesia yang Namanya Mencuat saat Kerusuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.