Pilkada 2024 di Jatim

Termasuk Kabupaten Gresik, Ada 15 Daerah di Jatim yang Mengajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK

Jumlah pengajuan sengketa hasil Pilkada 2024 di Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi, kini makin bertambah. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam. 

Selanjutnya, pada hari Selasa, 10 Desember 2024, sebanyak 4 daerah mengajukan permohonan sengketa ke MK. 

Rinciannya Tulungagung yang diajukan oleh Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti yang merupakan paslon nomor urut 3. 

Kemudian, Kota Probolinggo yang diajukan oleh Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia. 

Lantas, dari Sumenep oleh paslon nomor urut 1 Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam. 

Dari Sampang, yakni oleh Muhammad Bin Muaffi Zaini-Abdullah Hidayat yang merupakan paslon nomor urut 1. 

Umam mengaku belum mengetahui persis mengenai materi gugatan dan sebagainya. 

Namun, KPU Jatim menghormati adanya pengajuan tersebut. 

Mengenai gugatan dari pemantau pilkada dari Kabupaten Gresik, Umam menjelaskan, bahwa secara regulasi hal itu memungkinkan. 

Namun, perlu dilihat apakah lembaga pemantau tersebut terdaftar di KPU setempat. 

"Pemantau itu punya legal standing untuk mengajukan sengketa di MK, namun pemantau yang punya legal standing itu harus terdaftar di KPU kabupaten atau di provinsi. Dan untuk di Gresik ini kami belum tahu, karena kemarin kami fokus rekap di provinsi. Dan belum kami konfirmasi ke Gresik," terang Umam. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved