Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Akhirnya Pelajar yang Selamat dari Penembakan Polisi di Semarang Bantah Pernyataan Kapolrestabes

Akhirnya pelajar yang selamat dalam penembakan polisi di Semarang, Jawa Tengah buka suara. 

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng
Aipda Robiq Zaenudin, penembak mati pelajar di Semarang berinisial GRO. 

"Kami dan Gamma satu organisasi (paskibra) tapi tidak terlalu dekat karena dia adik kelas. Saya lebih dekat ke Satria,"

Akibat kejadian itu, AD mengaku trauma.

Orangtuanya tak memperbolehkan lagi keluar malam lebih dari pukul 22.00 WIB.

"Itu pertama kali keluar malam jam segitu. Biasanya mentok jam 10 malam," ungkapnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jawa Tengah Zainal Abidin mengatakan, sudah memberikan pemahaman kepada kliennya untuk memberikan kesaksian tanpa kebohongan.

"Saya sampaikan ke AD berikan keterangan yang  kamu lihat dan jangan takut," bebernya.

Pernyataan Polisi Berbeda-beda

Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy menjelaskan kronologi lengkap kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang.
Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy menjelaskan kronologi lengkap kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang. (kolase TV parlemen/tribun jateng)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto dalam wawancara dengan wartawan di Semarang pada Kamis  (28/11/2024), mengatakan, bahwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig tanpa tembakan peringatan. 

Aipda Robig meletuskan dua tembakan ke arah GRO sebanyak satu kali di bagian pinggul.

Satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO yakni AD  (17) dan SA (16) yang alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat.

Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).

"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Artanto,Kamis (28/11/2024) petang. 

Pihaknya juga mengakui Aipda Robig melakukan eksesif action atau tindakan berlebihan ketika kejadian. 

 "Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Namun, pernyataan Artanto ini berbeda dengan penjelasan Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy saat hadir di dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).   

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved