Berita Tulungagung
6 Kades Ditangkap Karena Korupsi pada Tahun 2024, Ini yang Dilakukan Pemkab Tulungagung
Selama tahun 2024 ini setidaknya ada 6 kepala desa di Tulungagung yang terkait tindak pidana korupsi.
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Sebanyak 161 perangkat desa, 18 camat, dan 1 pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tulungagung, mendapat pembinaan pencegahan korupsi di tingkat desa, Senin (9/12/2024).
Kegiatan ini salah satu respons banyaknya kepala desa di Tulungagung yang terjerat perkara korupsi, di mana selama tahun 2024 ini setidaknya ada 6 kepala desa di Tulungagung yang terkait tindak pidana korupsi.
Salah satunya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara, yaitu Andhi Mutojo, mantan Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan.
Andhi terjerat melakukan korupsi Bantuan Keuangan tahun 2021 sebesar Rp 175 juta.
Ada dua kades lainnya sudah menjadi tersangka dan ditahan Kejari Tulungagung, yaitu Ripangi Kades Batangsaren, Kecamatan Kauman dan Suratman Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.
Ripangi diduga korupsi keuangan desa sebesar Rp 780 juta lebih bersama Bendahara Desa, Komuroji.
Sementara Suratman diduga korupsi keuangan desa sebesar Rp 721 juta.
Ada satu kades lainnya menjadi tersangka korupsi di Polres Tulungagung, yaitu Eko Sujarwo, Kades Kradinan, Kecamatan Pagerwojo.
Bersama bendahara desa, Wiji alias Jiwut, Eko Sujarno diduga korupsi lebih dari Rp 700 juta.
Sementara Kades Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar tengah dikaitkan dengan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia masuk dalam daftar 21 nama yang dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan ini buntut pengembangan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022.
KPK lebih dulu menetapkan tersangka Wakil Ketua DPRD jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Sukar telah mengundurkan diri dari jabatan Kades Karanganom, dengan alasan ingin fokus mengurus keluarganya.
Kejari juga sedang menyidik dugaan korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat yang diduga melibatkan kadesnya.
Jaksa penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan keuangan desa tahun 2017-2019.
Cegah Korupsi
Materi pencegahan korupsi disampaikan pihak kepolisian, kejaksaan dan dari internal Pemkab Tulungagung.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjoharsono, korupsi di tingkat desa kebanyakan bermula dari ego kepala desa.
“Kades sering merasa yang paling pintar di desanya, sehingga tidak mau menerima saran dari orang lain,” ujar Tranggono.
Selain ada faktor ketidakpercayaan Kades kepada perangkatnya.
Dia khawatir proyek di desanya tidak beres jika diurus oleh perangkat, sehingga dia sendiri yang turun tangan.
Akibatnya terjadi penyelewengan kekuasaan, dengan membuat laporan keuangan fiktif untuk keuntungan pribadi.
“Harus dimaklumi, kadang SDM di desanya kurang mumpuni, sehingga dikerjakan sendiri oleh Kades. Justru ini jadi awal tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Pembekalan ini untuk menambah wawasan para perangkat desa terkait potensi korupsi pengelolaan keuangan desa.
Lanjut Tranggono, selama ini banyak perangkat yang tidak paham kegiatan yang berpotensi korupsi.
Sementara di lain sisi, masyarakat desa semakin paham tentang penyalahgunaan penggunaan keuangan desa.
“Masyarakatnya sudah pintar, harus diimbangi pemahaman perangkat soal korupsi. Jika tidak akan kontraproduktif,” ujarnya.
Jika para perangkat tidak menambah pengetahuan soal korupsi, sementara masyarakat semakin kritis, maka bisa menjadi masalah hukum.
Masyarakat akan aktif membuat laporan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Tranggono menyebut selama ini para perangkat tidak punya kendala soal perencanaan dan penganggaran kegiatan.
“Yang jadi masalah pada tahap pelaksanaannya. Ada pekerjaan yang tidak tepat waktu, volumenya kurang, atau kualitasnya kurang,” tegasnya.
Selama ini setiap temuan dugaan awal penyalahgunaan keuangan desa dilaporkan ke camat selaku atasan para Kades.
Camat kemudian menegur dan melakukan pembinaan ke Kades atau perangkat.
Jika masih tidak mempan, maka akan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Jika masih belum ada perubahan, barulah diteruskan ke Inspektorat. Kami akan melakukan pemeriksaan,” pungkas Tranggono.
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.