Berita Lamongan

Satreskoba Polres Lamongan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti yang Disita

Dua tersangka pemilik barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 4,03 gram RS dan MH ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Lamongan
Kedua tersangka kedapatan membawa sabu seberat 4,03 Gram ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamongan di wilayah Kecamatan Sugio, Jumat (6/12/2024) 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN -  Dua tersangka pemilik barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 4,03 gram RS dan MH ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamongan dalam Operasi Program Asta Cita Presiden RI.

"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada awak media, Jumat (6/12/2024).

Pelaku dijerat tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009.

Saat operasi itu, polisi mencurigai dua pelaku sesuai informasi dari masyarakat.

Dan berhasil menangkap dua tersangka, selain didapati barang bukti (BB) sabu seberat 4,03 gram yang disimpan di saku celana milik pelaku. Selain itu polisi juga mengamankan dua unit hp dan uang.

"Pelaku RS dan MH kini masih diperiksa intensif, " kata Hamzaid.

Pengakuan tersangka terkait dugaan oknum polisi  yang terlibat dalam perkara ini, Polres Lamongn  masih mengembangkan penyelidikan.

Namun pihaknya memastikan, jika ada anggota yang terlibat, sesuai komitmen pimpinan pasti akan ditindak tegas.

Humas juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikannya. "Sejauh mana hasil pemeriksaannya, kami masih menuggu. Dan jika ada anggota yang diduga terlibat, akan ditindak tegas oleh pimpinan," pungkasnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved