Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh

Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh, Rektor Satu Mimbar Orasi Bareng Mahasiswa dan Kapolres

Unjuk rasa berbalut duka itu menjadi rangkaian aksi solidaritas civitas akademika UTM dalam empat hari terakhir

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad faisol
Rektor UTM Prof Dr Safi, SH MH bersama Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya serta Presiden Mahasiswa UTM Moh Anis Anwari (kiri) dalam satu mimbar orasi di atas pikap saat aksi solidaritas di Polres Bangkalan, Kamis (5/12/2024) 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Ratusan massa civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM) bergerak meninggalkan kampus menuju Polres Bangkalan dalam satu bingkai, ‘Pray for EJ, Stay with EJ, UTM Berduka’, Kamis (5/12/2024). 

Unjuk rasa berbalut duka itu menjadi rangkaian aksi solidaritas civitas akademika UTM dalam empat hari terakhir, atas pembunuhan terhadap salah seorang anggota keluarga besarnya, EJ.

Gemuruh teriakan hukuman mati terus menggema di sela kalimat-kalimat orasi yang dilakukan secara bergantian. 

Mulai dari Presiden Mahasiswa (Presma) UTM, Moh Anis Anwari, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UTM, Imam Syafi, sejumlah karyawan lintas fakultas, hingga Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MM.   

Baca juga: Lilin Angka 340 di Kampus UTM Usai Polres Bangkalan Tetapkan Pasal Pembunuhan Berencana

“Kalau ada dosen yang mempermasalahkan mahasiswa karena ikut demo sekarang, laporkan saya,” tegas Prof Safi’ disambut riuh tepuk tangan mahasiswa.

Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa membentangkan sejumlah banner dengan beragam tulisan. 

Selaku pimpinan UTM, Prof Safi’ menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para mahasiswa dan civitas akademika lainnya yang hadir untuk sekedar meluangkan waktu dalam aksi solidaritas atas meninggalnya almarhum EJ, mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM.

“Ini menunjukkan kalian yang hadir semua di sini, masih memiliki naluri kemanusiaan, dan itu harus terus dijaga. Jangan sampai kita kehilangan naluri kemanusiaan, karena kalau sampai kehilangan naluri kemanusiaan maka bisa jadi kita bisa melakukan tindakan biadab. Sebagaimana yang dilakukan pelaku terhadap EJ,” ungkap Prof Safi’.  

Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai pimpinan UTM menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Persma, DPM  dan seluruh mahasiswa serta civitas akademika lainnya yang alhamdulillah sampai detik ini, masih memiliki solidaritas, masih memiliki sense of crisis, serta memiliki naluri kemanusiaan.

“Tentu kita menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya salah satu anggota keluarga besar mahasiswa UTM atas nama Een Jumianti, kita doakan semoga almarhumah diampuni segala dosanya diterima seluruh amal baiknya dan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT,” tuturnya didampingi Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dari atas mobil pikap berisikan perangkat pengeras suara.

Seperti diketahui, EJ meninggalkan teman, sahabat, dan keluarga di usianya yang masih menapaki 22 tahun.

Kepergian selamanya mahasiswi asal Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung itu menjadi sebuah duka mendalam bagi kalangan civitas akademka UTM. 

EJ menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya, MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan pada Minggu (1/12/2024) malam.

Setelah dibunuh, jasadnya dibakar dan ditemukan warga dengan api masih membakar tubuhnya di sebuah tempat bekas pemotongan kayu Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 20.00 WIB.

Tidak berselang lama, pesonil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan beserta Unit Reskrim Polsek Galis menangkap MMA di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis sekitar pukul 21.30 WIB. 

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, salah satunya ponsel korban yang tertinggal di lokasi kejadian.   

Dalam siaran persnya, pihak kepolisian awalnya menetapkan MMA sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman selama 15 tahun penjara pada Senin (2/12/2024).

Setelah kembali melakukan serangkaian gelar perkara, memeriksa lima orang saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti, pihak kepolisian akhirnya menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider 338 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun, atau pidana mati, atau seumur hidup. 

Sebagaimana disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya pada Rabu (4/12/2024) siang.

“Dan tentu kita semua telah sepakat mengutuk secara keras pelaku pembunuhan terhadap almarhumah yang dilakukan secara sadis dan biadab. Kita tentu sepakat, Pak Kapolres juga sepakat untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku pembunuhan,” tegas Prof Safi’.

Di hadapan massa dan jajaran pihak kepolisian, Prof Safi’ menambahkan, sejatinya semangat UTM dalam perkara ini bukan semata urusan pelaku. 

Namun juga persoalan praktik-praktik budaya kekerasan yang masih sering kali terjadi di Kabupaten Bangkalan.

“Karena itu kami meminta Pak Kapolres, Kejaksaan Negeri Bangkalan yang nanti sebagai penuntut umum, termasuk hakim di Pengadilan Negeri Bangkalan untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Mengenakan pasal 340 KUHP agar tidak hanya sebagai efek jera kepada pelaku tapi juga biar seluruh masyarakat berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan kekerasan,” pungkasnya.

Giliran Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dalam kesempatan orasinya menyampaikan turut berbela sungkawa secara pribadi maupun secara institusi atas kepergian selamanya almarhumah Een Jumianti.

“Kita doakan semoga jalannya lurus dan ditempatkan di tempat yang mulia di sisi Allah. Tadi Pak Rektor sudah panjang lebar menjelaskan, kita sama-sama bersepakat, kita kawal kasus ini sampai ke pengadilan. Kita sepakat dengan pasal 340 (KUHP) sebagai pasal primair. Saya minta dukungan adik-adik mahasiswa, kita kawal kasus ini sampai pada penuntutan nanti. Kita berkomitmen memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada korban dan keluarganya,” singkat Febri.  

Sementara Presma UTM, Moh Anis Anwari mengungkapkan, pihaknya melihat ada hal yang tidak wajar pada kepolisian ketika dalam siaran pers pertama yang disampaikan di hadapan awak media berkaitan dengan penerapan pasal terhadap pelaku.

“Yakni Pasal 338 KUHP yang menurut kami adalah janggal, Karena itu kami menuntut mutlak Pasal 340 KUHP dan menuntut pelaku harus dihukum mati,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil investigasi sejumlah mahasiswa dan juga beberapa dosen UTM, pihaknya menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Pertama bahwa handphone milik pelaku hingga hari ini belum menjadi barang bukti.

Sehingga kami menduga bahwa pelaku dalam kasus ini lebih dari satu orang,” pungkasnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved