Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh
Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh, Rektor Satu Mimbar Orasi Bareng Mahasiswa dan Kapolres
Unjuk rasa berbalut duka itu menjadi rangkaian aksi solidaritas civitas akademika UTM dalam empat hari terakhir
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, salah satunya ponsel korban yang tertinggal di lokasi kejadian.
Dalam siaran persnya, pihak kepolisian awalnya menetapkan MMA sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman selama 15 tahun penjara pada Senin (2/12/2024).
Setelah kembali melakukan serangkaian gelar perkara, memeriksa lima orang saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti, pihak kepolisian akhirnya menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider 338 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun, atau pidana mati, atau seumur hidup.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya pada Rabu (4/12/2024) siang.
“Dan tentu kita semua telah sepakat mengutuk secara keras pelaku pembunuhan terhadap almarhumah yang dilakukan secara sadis dan biadab. Kita tentu sepakat, Pak Kapolres juga sepakat untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku pembunuhan,” tegas Prof Safi’.
Di hadapan massa dan jajaran pihak kepolisian, Prof Safi’ menambahkan, sejatinya semangat UTM dalam perkara ini bukan semata urusan pelaku.
Namun juga persoalan praktik-praktik budaya kekerasan yang masih sering kali terjadi di Kabupaten Bangkalan.
“Karena itu kami meminta Pak Kapolres, Kejaksaan Negeri Bangkalan yang nanti sebagai penuntut umum, termasuk hakim di Pengadilan Negeri Bangkalan untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Mengenakan pasal 340 KUHP agar tidak hanya sebagai efek jera kepada pelaku tapi juga biar seluruh masyarakat berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan kekerasan,” pungkasnya.
Giliran Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dalam kesempatan orasinya menyampaikan turut berbela sungkawa secara pribadi maupun secara institusi atas kepergian selamanya almarhumah Een Jumianti.
“Kita doakan semoga jalannya lurus dan ditempatkan di tempat yang mulia di sisi Allah. Tadi Pak Rektor sudah panjang lebar menjelaskan, kita sama-sama bersepakat, kita kawal kasus ini sampai ke pengadilan. Kita sepakat dengan pasal 340 (KUHP) sebagai pasal primair. Saya minta dukungan adik-adik mahasiswa, kita kawal kasus ini sampai pada penuntutan nanti. Kita berkomitmen memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada korban dan keluarganya,” singkat Febri.
Sementara Presma UTM, Moh Anis Anwari mengungkapkan, pihaknya melihat ada hal yang tidak wajar pada kepolisian ketika dalam siaran pers pertama yang disampaikan di hadapan awak media berkaitan dengan penerapan pasal terhadap pelaku.
“Yakni Pasal 338 KUHP yang menurut kami adalah janggal, Karena itu kami menuntut mutlak Pasal 340 KUHP dan menuntut pelaku harus dihukum mati,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil investigasi sejumlah mahasiswa dan juga beberapa dosen UTM, pihaknya menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Pertama bahwa handphone milik pelaku hingga hari ini belum menjadi barang bukti.
Sehingga kami menduga bahwa pelaku dalam kasus ini lebih dari satu orang,” pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Mahasiswi UTM Dibunuh
Polres Bangkalan
Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UTM Bangkalan, Pelaku Habisi Korban Sambil Pakai Helm |
![]() |
---|
Warga Desa Banjar Bangkalan Gelar Doa Bersama di TKP Jasad Mahasiswa UTM Ditemukan |
![]() |
---|
Prihatin Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM, Menteri PPPA RI Datangi Pendopo Bangkalan |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Penyebar Foto Jasad Mahasiswi UTM Bangkalan Korban Pembunuhan di Ruang Otopsi |
![]() |
---|
Renungan Malam Kepergian Mahasiswi UTM Bangkalan yang Dibunuh Pacarnya, 1.000 Lilin Dinyalakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.