UMK Surabaya 2025

Selisih Besaran UMK Surabaya 2025, UMK Sidoarjo, UMK Gresik, dan UMK Jakarta, Ini Rumus Penetapannya

Segini selisih besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) Surabaya 2025, Gresik, Sidoarjo, dan Jakarta.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com
Ilustrasi kenaikan UMK Surabaya 2025 

Berulang kali, massa buruh melakukan aksi demo menuntut kenaikan UMP 2025 di depan Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada 6 dan 10 November 2024.

"Kami Buruh Jakarta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen," kata pemimpin orasi dari atas mobil komando.

Orator meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk menetapkan upah minimum tanpa merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) 2025 bakal diumumkan setelah Pilkada 2024.

"Mungkin saya katakan habis Pilkada ya, barangkali mungkin sudah siap narasinya," imbuh Hari saat ditemui di Balai Sudirman, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

UMP Jakarta 2025 mulanya bakal diumumkan pada Kamis (21/11/2024).

Namun, pengumuman ditunda karena masih menunggu petunjuk pelaksana dan teknis dari pemerintah pusat.

"Tidak jadi (hari ini). Ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional, nanti kalau sudah ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat," ucapnya.

Sejauh ini, Hari mengaku belum bisa merekomendasikan berapa persen kenaikan UMP Jakarta untuk tahun 2025.

"Enggak bisa (rekomendasi), enggak bisa menentukan karena kan aturan mainnya belum ada," kata dia.

Rumusan UMK 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan penetapan UMP dan UMK 2025.

Aturan itu tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu.

Ada pun rumusan kenaikan UMP 2025 mengacu pada beleid tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved