Berita Trenggalek

Pilkada Trenggalek 2024, Mas Ipin-Syah Menang Tebal Melawan Kotak Kosong, Raup Suara 76,34 Persen

Dari rekapitulasi KPU Kabupaten Trenggalek, lumbung suara Mas Ipin-Syah berada di Kecamatan Panggul

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara menang 76,34 persen di Pilkada Trenggalek 2024. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin-Syah) menang tebal dalam Pilkada Trenggalek 2024, Rabu (4/12/2024).

Dalam rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang digelar KPU Trenggalek di Hotel Bukit Jaas Permai, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Mas Ipin-Syah meraup suara 76,34 persen. 

Sementara kolom kosong atau kotak kosong hanya mendapatkan 18,14 persen suara pemilih. 

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Istatiin Nafiah menuturkan, kolom kosong mendapatkan 67.131 suara sedangkan Paslon nomor urut 2, Mas Ipin-Syah mendapatkan 282.576 suara.

"Jumlah suara sah 349.707 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah 20.421 suara, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah 370.128 suara," kata Istatiin Nafiah, Rabu (4/12/2024)

Dari rekapitulasi KPU Kabupaten Trenggalek, lumbung suara Mas Ipin-Syah berada di Kecamatan Panggul, dengan jumlah 32.318 suara. Di kecamatan tersebut kotak kosong dipilih oleh 2.872 suara.

Sedangkan kotak kosong paling banyak dipilih oleh masyarakat Kecamatan Trenggalek dengan jumlah pemilih 11.211 suara. Di kecamatan tersebut, pemilih Mas Ipin-Syah mencapai 21.745 suara.

Istatiin Nafiah menyebutkan, Pilkada Trenggalek 2024 hampir memasuki tahapan akhir.

"Setelah ini masih ada masa sanggah selama tiga hari, jika tidak ada, maka Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," ucapnya.

BRPK tersebut, akan ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan menyebutkan daerah mana saja yang bersengketa atau ada gugatan.

"Jika tidak ada gugatan, maka tiga hari selanjutnya KPU akan melakukan penetapan paslon terpilih dalam Pilkada Trenggalek," pungkas Istatiin Nafiah

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved