Berita Viral

Penjelasan Kenaikkan Gaji Guru Tahun 2025 Bukan 2 Juta? Ini Hitungan Lengkapnya

Penjelasan Kenaikkan Gaji Guru Tahun 2025 Bukan 2 Juta? Ini Hitungan Lengkapnya

Editor: Adrianus Adhi
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Foto Ilustrasi guru mengajar 

SURYA.co.id - Ucapan Presiden Prabowo Subianto yang akan meningkatkan tunjangan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Rp 2 juta langsung menjadi kontroversi.

Yang terbaru, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur Sipinathe menjelaskan sebenarnya tunjangan guru honorer tidak mengalami kenaikan signifikan.

Menurut Mansur, pemerintah memang berjanji memberikan tambahan Rp 2 juta untuk guru honorer yang sudah sertifikasi.

Namun tunjangan sertifikasi itu, lanjut dia, sudah ada sejak lama dengan nominal Rp 1,5 juta.

Sehingga tidak ada kenaikan gaji guru honorer, tetapi yang ada adalah kenaikan tunjangan sertifikasi senilai Rp 500.000.

"Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000," kata Mansur saat dihubungi Kompas.com, Jumat. 

Baca juga: Link Download Kalender Islam 2025 Lengkap Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 

Baca juga: Alasan Denny Sumargo Minta Bantuan Kemensos Soal Kisruh Uang Donasi Rp 1,5 Miliar Agus dan Teh Novi

Menurut Mansur, guru ASN maupun non-ASN yang sudah sertifikasi tidak ada perubahan apapun terhadap gaji. "Mungkin itu yang pasti," lanjut dia. 

Mansur juga menegaskan, kesejahteraan yang dimaksud Prabowo bukanlah kenaikan gaji, tetapi memberikan tunjangan sertifikasi pada guru.

"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden.

Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," ujarnya.

Mansur menjelaskan guru yang hadir dalam puncak Hari Guru Nasional 2024 mengira bahwa ada kenaikan gaji.

Padahal, kata dia, tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud adalah penanggungan sertifikasi yang biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008.

Sementara bagi ASN yang belum sertifikasi, lanjut Mansur, maka akan dilakukan sertifikasi dan apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji.

"Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," ucap dia.

Penjelasan Hasan Nasbi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved