Berita Viral

Pantesan Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Arahkan Keluarga Guru Supriyani ke Polres, Bantah Melarang

Terkuak alasan Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Budayana mengarahkan keluarga guru Supriyani ke Polres Konawe Selatan.

|
Kompas.id
Guru Supriyani saat diperiksa kejaksaan. Pantesan Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Arahkan Keluarga Guru Supriyani ke Polres, Bantah Melarang. 

Pihak keluarga kemudian memindahkan kegiatan ke rumah orang tua Supriyani. Namun pertimbangan luas halaman rumah tidak cukup.

Soni bersama Katiran kemudian berkomunikasi dengan ketua yayasan Pondok pesantren Al Maarif untuk meminta ijin memakai halaman MTS Almarif di Desa Wonua Raya.

"Di situ pemilik ponpes mengijinkan, kami pun sudah siapakan tenda dan sound system seadanya," kata Soni.

Supriyani dan pengacaranya (kanan). Inilah Sosok Ipda Komang Plh Kapolsek Baito yang Bantah Larang Keluarga Guru Supriyani Gelar Doa Bersama.
Supriyani dan pengacaranya (kanan). Inilah Sosok Ipda Komang Plh Kapolsek Baito yang Bantah Larang Keluarga Guru Supriyani Gelar Doa Bersama. (kolase Tribun Sultra dan Tribun Bogor)

Pihak keluarga juga sudah berkoodinasi dengan para pengurus majelis taklim se kecamatan Baito.

Soni mengklaim saat itu kurang lebih 400 peserta dari pengurus majelis Taklim di 8 desa se Kecamatan Baito siap hadir di doa bersama tersebut.

Kemudian Rabu (20/11/2024) malam pihak keluarga meminta ijin ke Polsek Baito untuk ijin kegiatan doa bersama.

Awalnya, pihak Polsek Baito merespon kegiatan itu dengan meminta pihak panitia memawa dokumen pengantar dari desa untuk dibuatkan surat ijin.

Baca juga: Kabar Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Terharu saat Kembali Ngajar di SDN 4 Baito: Dikasih Kejutan

Baca juga: Tabiat MMA, Tersangka Pembunuh Mahasiswi UTM di Bangkalan Dibongkar Pimpinan Kampus, Sering Curhat

 

Namun, kata Soni, Kapolsek Baito menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Polres sebelum mengeluarkan surat ijin.

"Saya kembali lagi ke rumah orang tua supriyani buat ngumpul-ngumpul lagi. Selang 30 menit Kapolsek menelpon surat pengantar itu tidak bisa dibuatkan ijin di Polsek, tapi harus lewat Polres," jelas Soni.

Soni mengatakan Kapolsek juga meminta surat pengantar itu harus dibawa sendiri Katiran suami Supriyani ke Polres Kamis pagi tanpa diwakili.

Saat itu, Katiran tak mau jika harus ke Polres hanya untuk mengurus ijin kegiatan doa bersama tersebut.

"Kesimpulanya pak Katiran tidak sanggup pergi ke Polres apalagi masih ada trauma dengan pihak kepolisian dengan kasus yang menjerat istrinya Supriyani," ungkap Soni.

Karena belum ada ijin dari kepolisian, pihak keluarga memindah kegiatan doa bersama di rumah Katiran. Namun Kapolsek Baito tidak mengijinkan tanpa surat rekomendasi yang disetujui Polres Konsel.

Pihak keluarga kemudian memutuskan tidak melaksanakan doa bersama karena tidak ada ijin dari kepolisian.

Terkait batalnya agenda doa bersama karena tidak mendapat ijin dari kepolisian juga dibenarkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved