Berita Viral

Kabar Baik Guru Supriyani usai Seminggu Divonis Bebas, Tak Hanya Kembali Mengajar di SDN 4 Baito

Kabar baik datang dari guru Supriyani setelah sepekan divonis bebas murni. Ia tak hanya kembali mengajar di SDN 4 Baito.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube
Guru Supriyani 

SURYA.CO.ID - Kabar baik datang dari guru Supriyani setelah sepekan divonis bebas murni.

Guru Supriyani akhirnya bisa mewujudkan harapannya untuk kembali mengajar setelah dua bulan menjalani proses hukum kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH

Kabarnya guru honorer asal Konawe Selatan ini akan kembali mengajar di SDN 4 Baito mulai Senin (2/12/2024) esok.

"Pastinya setelah putusan belajar, saya tetap akan kembali mengajar di sekolah," pungkasnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas TV. 

Dia mengaku, sudah rindu anak-anak didik dan ruang kelas yang biasa jadi tempatnya mengajar.

Bukan hanya itu, guru Supriyani akan menjalani seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Nanti bulan 12 ikut tes (PPPK), mudah-mudahan lulus dan PPG juga mudah-mudahan lulus," akunya.

Dapat Rezeki Nomplok

Guru Supriyani mendapat rezeki nomplok setelah divonis bebas di perkara dugaan penganiayaan anak polisi Aipda WH di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024). 

Rejeki nomplok itu diberikan tokoh Jawa Barat Dedi Mulyadi yang selama ini intens mengikuti kasus guru Supriyani. 

Dedi Mulyadi yang juga calon Gubernur Jawa Barat memberikan uang Rp 50 juta untuk guru Supriyani. 

Hal ini terungkap dalam perbincangan telepon Dedi Mulyadi dengan guru Supriyani yang diunggah di youtube KDM Channel pada Senin (25/11/2024). 

Awalnya, Dedi menelepon Supriyani untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

Dengan wajah sumringah Supriyani menceritakan vonis bebas yang baru saja diterimanya dalam sidang di PN Andoolo.   

"Alhamdulillah diputuskan bebas," ungkap Supriyani yang saat itu berada di rumah orangtuanya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved