Daftar Lengkap Gaji Guru Honorer dan PNS, Tunjangan Bakal Naik Mulai 2025, Ini Syaratnya

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru pada 2025 mendatang. Ini daftar lengkapnya

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase ist/Kompas TV
Ilustrasi guru honorer (Kiri) Presiden Prabowo Subianto (kanan) 

SURYA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru pada 2025 mendatang.

Guru yang dimaksud di antaranya guru honorer hingga guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan gaji guru sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru honorer yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok."

"Guru-guru honorer nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta", ujar Prabowo pada Puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrom, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

Pemerintah juga menyiapkan anggaran kesejahteraan guru honorer hingga PNS yang akan dialokasikan untuk kegiatan sertifikasi bagi para guru di seluruh daerah.

Lebih dari itu, guru honorer pun dijanjikan bantuan berupa uang yang langsung diberikan.

Namun, terkait rincian besaran dan teknis pelaksanaan akan diumumkan lebih lanjut pada tahun 2025 mendatang.

Tahun 2025 anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan Non-ASN naik sekitar 16,7 triliun, menjadi Rp 81,6 triliun.

Ikut PPG

Sementara guru yang belum tersertifikasi diimbau segera mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) agar mendapatkan kenaikan tunjangan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan 600.000 guru mengikuti PPG untuk tahun 2024 dan 800.000 guru pada 2025.

Berdasarkan data Kemendikdasmen, jumlah guru yang tersertifikasi di Indonesia pada 2023 ialah 1,3 juta orang, dan jumlah guru yang belum tersertifikasi sekitar 1,5 orang.

Pemerintah juga akan meningkatkan kompetensi guru dengan memberikan bantuan untuk para guru yang melanjutkan studi ke jenjang diploma 4 (D-4) atau strata 1 (S-1) secara bertahap.

Data Kemendikdasmen memperlihatkan, terdapat sekitar 295.000 guru yang belum mencapai jenjang tersebut.

Mulai 2025, akan diperlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih sederhana.

Sehingga, para guru tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan kinerja.

Daftar Gaji Guru PNS 2024

Besaran gaji guru PNS sama seperti gaji PNS lainnya. 

Ketentuan gaji PSN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi. 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved