Berita Viral

Respon Guru Supriyani Usai Kubu Aipda WH Tak Puas Dengan Vonis Bebas, Malah Fokus Rencana Ini

Vonis bebas yang diberikan pada guru Supriyani menimbulkan reaksi tak puas dari kubu Aipda WH. Supriyani tak ambil pusing dan malah fokus ngajar.

|
youtube
Guru Supriyani. Usai Kubu Aipda WH Tak Puas dengan Vonis Bebas Supriyani, Sang Guru Malah Fokus Rencana Ini. 

"Jadi, memang JPU tidak sungguh-sungguh dalam membuktikan perkara ini." 

"Dari awal sudah tercium gelagat ingin menyelamatkan diri dari keteledoran mereka pada tahap P21 dan melakukan penahanan," jelasnya.

Muhram mengatakan, Aipda WH dan keluarga masih sedih dengan vonis bebas tersebut. 

Hingga saat ini Aipda WH masih yakin bahwa anaknya mengalami luka di paha akibat dianiaya guru Supriyani. 

Karena keluarga Aipda WH masih meyakini luka yang ada di paha anak mereka dipukuli Supriyani.

"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," kata Muhram.

Muhram menyampaikan kurang seriusnya JPU dalam kasus ini, karena jaksa tidak mempu menunjukkan bukti lain di persidangan yang bisa menjadi pertimbangan untuk memutus perkara.

Jaksa hanya meyakinkan hakim adanya bukti pemukulan dari keterangan korban D, anak Aipda WH dan dua murid lain.

Seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti lain sehingga bisa memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.

Baca juga: Reaksi Aipda WH Tahu Guru Supriyani Divonis Bebas, Ngotot Ada Pemukulan, Siap-siap Diserang Balik

"Bahwa alat bukti petunjuk berupa keterangan dua saksi anak dan satu saksi anak sebagai korban dianggap sebagai satu alat bukti," ujarnya.

3 Tuntutan Kubu Guru Supriyani

Setelah vonis bebas, kuasa hukum guru Supriyani membeberkan tiga tuntutan.

Pertama, tim kuasa hukum guru Supriyani yang diketuai Andri Darmawan akan memperkarakan pihak-pihak yang selama ini menyengsarakan guru Supriyani, baik secara pidana maupun kode etik. 

Untuk itu, Andri Darmawan masih menunggu putusan bebas guru Supriyani berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Seperti diketahui, setelah putusan, majelis hakim PN Andoolo memberi kesempatan masing-masing pihak yakni jaksa penuntut umum (JPU) dan guru Supriyani untuk bersikap selama 7 hari, apakah menerima putusan tersebut atau banding/kasasi. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved