Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Identitas Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Dirahasiakan, Kriminolog: Jerat Pasal 338 KUHP

Sosok polisi penembak mati GRO (inisial), pelajar SMK di Semarang hingga kini masih dirahasiakan. Kenapa?

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng
Lokasi tempat pelajar SMK ditembak polisi Polrestabes Semarang hingga tewas. Klaim Kapolrestabes Semarang soal korban anggota gangster dibantah satpam. 

Menurutnya, tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas berupa penembakan langsung.

"Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi sehingga harus ditembak.

"Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," tandas Budi.

Ia mengatakan, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas melalui sanksi etik maupun jerat hukum pidana.

"Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum," katanya.

Klaim Polisi Dibantah Satpam dan Sekolah 

GRO (korban) dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Kapolrestabes didesak transparan usut kasus ini.
GRO (korban) dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Kapolrestabes didesak transparan usut kasus ini. (kolase tribun jateng)

Klaim polisi yang menyebut korban ditembak saat akan tawuran dibantah satpam di perumahan tersebut.

"Tidak ada tawuran. Teman ku yang jaga malam memastikan itu juga tidak ada tawuran. Kalau ada tawuran kami pasti tahu dan buat laporan (ke atasan)," ungkap satpam tersebut yang enggan disebutkan identitasnya. 

Pihak sekolah juga meragukan jika korban adalah anggota gangster.

"Kalau korban tergabung gangster kami tidak tahu. Namun, rekam jejak mereka (korban) itu baik dan berprestasi. Jadi dihubungkan ke gangster kesimpulan kami ya tidak," terang Staf kesiswaan SMK N 4 Semarang, Nanang Agus B.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR), Zainal Abidin menyatakan siap melakukan pendampingan terhadap keluarga korban.

"Jika keluarga korban meminta, saya siap memberikan pendampingan hukum selama proses penyidikan kasus ini berlangsung," ujar Zainal.

Kepada TribunJateng.com, Zainal juga mendesak Kapolresta Semarang, Kombes Irwan Anwar agar bersikap terbuka dan transparan dalam menangani kasus ini.

"Kapolrestabes harus terbuka. Jangan ada yang ditutupi, supaya masyarakat percaya pada kinerja polisi,"

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved