Berita Viral

Karir Moncer Raden Brotoseno Meredup usai Terjerat Kasus Suap, Kini Banting Setir Jadi Produser Film

Sebelum dipecat dari kepolisian, ternyata Raden Brotoseno, punya karier yang moncer. Kini, banting setir jadi produser film

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase ist/Instagram
Raden Brotoseno saat masih menjadi anggota Polri (kiri) Raden Brotoseno dan Tata Janeeta (kanan) 

Akibatnya, Brotoseno kemudian langsung dikembalikan oleh KPK untuk kembali bertugas di Polri.

Divonis 5 Tahun

AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat meski pernah dihukum karena terbukti korupsi. Begini nasibnya sekarang.
AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat meski pernah dihukum karena terbukti korupsi. Begini nasibnya sekarang. (youtube Siber TV/istimewa)

Dia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta atas permintaannya sendiri. 

Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman. 

Dalam kasus ini, Brotoseno divonis 5 tahun penjara. 

Raden Brotoseno sendiri sempat tidak langsung dipecat dari Polri setelah bebas. 

Ia sempat hanya dikenakan sanksi permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020. 

Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional. 

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri saat itu, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. 

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKE. Dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022). 

Diberhentikan Tidak Hormat

Setelah statusnya menjadi Polri aktif setelah terjerat korupsi disorot publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun bereaksi. 

Polri akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Raden Brotoseno melalui sidang komisi kode etik Polri peninjauan kembali (KKEP PK) selesai digelar. 

Sidang KKEP PK digelar pada Jumat (8/7/2022) dengan putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved