Berita Sidoarjo

Target Penerimaan Pajak DJP Jatim II Baru 78 Persen dari Target Rp 33,56 Triliun di 2024

Mendekati akhir tahun, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim baru 78,07 persen.

Penulis: M Taufik | Editor: irwan sy
m taufik/surya.co.id
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin saat memaparkan kinerja di hadapan wartawan di Sidoarjo. 

SURYA.co.id | SIDOARJO – Mendekati akhir tahun, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim baru mencapai Rp 26,30 triliun atau baru 78,07 persen dari target penerimaan sebesar Rp 33,56 triliun untuk tahun 2024.

Menurut Kepala DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, sepanjang tahun 2024 pihaknya mendapat target penerimaan sebesar  Rp 33,56 T.

Dalam perkembangannya, per 31 Oktober 2024 telah dikumpulkan penerimaan pajak dari target ini sebesar 24,55 T, tumbuh sebesar 11,54 persen dibandingkan penerimaan pada periode yang sama tahun 2023 sebesar 22,12 T.

“Sampai dengan tanggal 20 November 2024 penerimaan tahun 2024 telah bertambah menjadi 26,20 T atau sekira 78,07 persen dari target. Nah, di akhir tahun ini kami sedag sangat fokus memenuhi target penerimaan 2024 tersebut,” kata Vita.

Memasuki bulan terakhir, pihaknya pun berusaha meminta dukungan semua pihak agar target penerimaan Rp 33,56 T bisa tercapai dan terlampaui.

Dengan berbagai dukungan, dia mengaku sangat optimisitis bisa mencapainya.

“Kami selalu semangat dan optimistis. Dengan didukung  oleh wajib pajak, target penerimaan bisa kita selesaikan dengan baik sesuai yang diamanahkan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Vita juga menjelaskan capaian kinerja DJP Jatim II atas Kapatuhan Pelaporan SPT Tahunan, Progress Pemadanan NIK-NPWP, serta Pelaksanaan Sosialisasi dan Edukasi Coretax.

Menurutnya,  wajib pajak yang melaporkan SPT tahun 2023 sampai 20 November 2024 ada sebanyak 806.321 orang wajib pajak atau 94 persen dari target sebesar 857.759.

Jumlah itu didominasi SPT Karyawan sebanyak 630.502 atau 78 persen.

Berikutnya ada SPT-OP Non Karyawan 110.884 atau 14 persen, dan SPT Badan 64.935 atau 8 persen.

“Kekurangan sebesar 51.438 SPT diharapkan sudah dilaporkan semua sebelum akhir tahun ini. Makanya kami terus berusaha melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak,” kata Vita.

Pemadanan NIK-NPWP yang merupakan pelaksanaan Perpres No 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik, disebutnya telah selesai sejumlah 3.543.249 atau 90 persen dari target 3.938.742 NIK yang wajib dipadankan.

Tinggal kurang 395.493 NIK atau sekira 10 persen yang belum valid untuk dipergunakan sebagai NPWP.

Pihaknya mengimbau, wajib pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP belum bisa memanfaatkan layanan aplikasi perpajakan Coretax yang disediakan oleh DJP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved