Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Rekam Jejak Irjen Suharyono Kapolda Sumbar Tegas Pecat AKP Dadang Kabag Ops Polres Solok Selatan

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono langsung memecat AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, usai menembak AKP Ryanto Ulil Anshar.

kolase tribunnews
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dan AKP Dadang Iskandar, Irjen Suharyono Tegas Pecat AKP Dadang usai tembak Kasat Reskrim. 

SURYA.co.id - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono langsung menindak tegas AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan.

Rekam jejak Irjen Suharyono pun jadi sorotan karena ketegasannya mengambil keputusan di kasus polisi tembak polisi ini.

Diketahui, publik kembali dikejutkan oleh berita polisi tembak polisi, setelah sebelumnya heboh kasus Ferdy Sambo.

Kali ini, peristiwa polisi tembak polisi terjadi di wilayah hukum Polda Sumatra Barat.

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas, Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.

Baca juga: Harta Kekayaan AKP Dadang Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Tembak AKP Ulil Ryanto hingga Tewas

Menyikapi peristiwa tersebut, Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono menegaskan AKP Dadang Iskandar bakal disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Suharyono menuturkan proses PTDH itu dipastikan akan rampung dalam pekan ini.

Setelah proses selesai, Suharyono mengungkapkan bakal melaporkan hasilnya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini, kami upayakan sudah ada proses PTDH," katanya saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Jumat (22/11/2024), dikutip dari YouTube Tribun Padang.

"Dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," imbuhnya.

Baca juga: Gelagat AKP Dadang Iskandar Usai Tembak AKP Ulil Ryanto Anshari di Polres Solok Selatan hingga Tewas

Suharyono juga menyebut Kapolri menginginkan adanya tindakan tegas bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail terkait kasus ini.

Suharyono menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Memang untuk awal ini kita belum bisa merilis (hasil penyelidikan)," ujarnya. 

"Pada awal ini, pastinya kami sampaikan juga mengingat media dan masyarakat membutuhkan informasi yang akurat terkait peristiwa ini," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved