Pilwali Surabaya 2024
Ditanya Soal Surat Ijo Saat Debat Pilwali Surabaya 2024, Ini Jawaban Cak Eri Cahyadi
Hal ini disampaikan Cak Eri pada acara debat kedua Pilkada Surabaya, Kamis (21/11/2024).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan solusi penyelesaian polemik pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo di Surabaya.
Hal ini disampaikan Cak Eri pada acara debat kedua Pilkada Surabaya, Kamis (21/11/2024).
Pada sesi pembacaan pertanyaan dari warga, pertanyaan soal Surat Ijo ini muncul.
Menurut warga, IPT yang kini dijadikan HGB di atas HPL hanya diperuntukkan untuk kelurahan tertentu.
"Kenapa hanya diperuntukkan untuk kelurahan tertentu saja yang bisa (HGB di atas HPL)? Kenapa kelurahan lain nggak bisa? Sepertinya ada diskriminasi. Apa ini ada aturannya?," ucap moderator membacakan pertanyaan warga.
Menjawab pertanyaan tersebut, Cak Eri menjelaskan bahwa komitmen penyelesaian Surat Ijo telah dimulai sejak 2021.
Berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Surabaya periode 2021-2024 ini ingin masalah tersebut bisa diselesaikan untuk memberikan kepastian status tanah warga namun tanpa melanggar hukum.
Termasuk, meminta arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Akhirnya, bulan September 2022, kami bertemu Pak Menteri saat itu," kata Cak Eri.
Dari hasil koordinasi dengan mempertimbangkan sejumlah data hingga status hukum, diketahui bahwa Surat Ijo tetap menjadi bagian dari aset Pemkot.
Sekalipun, pemerintah juga memberikan opsi solusi kepada penghuni Surat Ijo melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
"Pak Menteri mengeluarkan surat pada Desember 2022 maka (Surat Ijo) bisa dilakukan (ditempati) dengan HGB di atas HPL selama (kurun waktu menempati) 80 tahun. Jadi, 30 tahun pertama, 20 tahun, dan 30 tahun," kata Cak Eri.
Menurutnya, kebijakan ini lebih berkeadilan. Sebab, biaya yang dikeluarkan warga cukup terjangkau.
"Dengan biaya serendah-rendahnya, yaitu Rp275 permeter persegi pertahun untuk jalan di bawah 8 meter. Untuk yang di atas 8 meter, Rp550 permeter persegi pertahun. Masing-masing untuk bangunan hingga 200 meter persegi," jelas Cak Eri.
Melalui kepastian ini, kepemilikan tersebut juga bisa dialihkan kepada ahli waris hingga menjadi jaminan perbankan sebagai agunan hak tanggungan.
"Itu diperbolehkan dan tertera dalam surat edaran menteri," katanya.
Cak Eri mengakui, ada sebagian pemilik Surat Ijo yang tak puas dengan kebijakan ini. Mengingat, beberapa pemilik menginginkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun menurutnya, solusi ini menjadi yang terbaik untuk sama-sama mendapatkan win-win soluition antara keinginan warga dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pemkot tetap bisa mengizinkan warga menempati lahan dengan biaya yang relatif murah dan tidak menyalahi aturan.
"Kami mohon maaf. Kami tidak bisa melanggar aturan itu. Itulah perjuangan yang sudah kami lakukan dengan Cak Ji (Calon Wakil Wali Kota Armuji). Ini perjuangan maksimal kita semua," tegas Cak Eri.
Menurutnya, animo masyarakat untuk mengajukan HGB di atas HPL terus meningkat.
Berlangsung bertahap, ini akan menjangkau seluruh kelurahan.
"Hari ini sudah ada ratusan yang mendaftar. Tapi, mohon maaf belum semua. Sekarang masih berproses. Tidak ditolak. Kami akan melakukan semua dengan biaya serendah-rendahnya sesuai aturan dari Kementerian," katanya.
"Ayo warga yang punya Surat Ijo, inilah perjuangan maksimal kita semua. Agar bisa menjadi HGB di atas HPL selama 80 tahun, ayo urus bareng di BPN" katanya.
Dengan demikian, warga juga tak perlu membayar biaya sewa kepada Pemkot Surabaya.
"Kami akan bergerak mendampingi. Sehingga, pemegang HGB di atas HPL cukup membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) saja," katanya.
"Insya Allah, dengan model seperti ini tidak ada yang melanggar hukum. Kalau kami mensertifikatkan menjadi hak milik, insyaallah kami akan berada paling awal melanggar hukum. Pangapunten, sak estu (mohon maaf, sungguh)," katanya.
Menurutnya, solusi HGB di atas HPL ini akan menjadi percontohan konflik kepemilikan lahan antara pemerintah dengan warga.
"Bukan hanya surat ijo, tapi juga tanah milik KAI, negara. Semoga inilah bisa bisa memberikan kebahagiaan bagi warga Surabaya, terutama bagi warga yang ada di IPT," katanya.
Selama ini, permasalahan sengketa lahan Surat Ijo ini memang telah berjalan puluhan tahun.
Pemkot menyebutkan, bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkot.
Oleh karenanya, warga yang mendiami lahan bersertifikat Surat Ijo harus membayar retribusi atau sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Selain itu, mereka juga membayar pajak bumi dan bangunan yang dipungut pemerintah pusat.
Jumlah lahan yang bermasalah ini cukup besar. Mengutip Surat Wali Kota Surabaya kepada Presiden bernomor 188.45/9393/436.7.11/2020 yang ditandatangani Wali Kota saat itu Tri Rismaharini, jumlah aset yang telah terbit Izin Pemakaian Tanah sebanyak 47.672 persil dengan luasan total 8.043.679,17 meter.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menggelar debat publik kedua Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Kamis (21/11/2024).
Acara ini menjadi debat terakhir dalam rangkaian Pilkada Surabaya tahun 2024.
Berlangsung di Mercure Surabaya Grand Mirama, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji menjawab beberapa persoalan Surabaya dengan tema "Memajukan dan Menyelesaikan Persoalan Daerah".
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Link dan Hasil Quick Count Pilkada Surabaya 2024, Eri Cahyadi-Armuji Unggul 85 Persen Sementara |
![]() |
---|
Eri Cahyadi-Armuji Gelar Nobar Hasil Quick Count Pilwali Kota Surabaya 2024 di Posko Pemenangan |
![]() |
---|
Pilkada Gembira, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Konser Surabaya Satu Suara Resik Resik Jatim |
![]() |
---|
Soal Beasiswa Pelajar SMA dan SMK, Penjelasan Jubir Eri Armuji Mirza Akmal: Ini Adalah Wujud Konkrit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.