Pilkada Gresik 2024

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Gresik Kumpulkan Stakeholder Untuk Ciptakan Pemilu Aman dan Damai

pengaduan di Bawaslu Gresik terkait dugaan pelanggaran keterlibatan ASN, perangkat desa, kepala desa dan TNI-Polri akan direkap.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Bawaslu Kabupaten Gresik mengumpulkan stakeholder untuk menyambut masa tenang Pilkada serentak, Kamis (21/11/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Masa kampanye Pilkada 2024 mulai mendekati masa cooling down, dan Bawaslu Gresik menggelar rapat bersama stakeholder untuk menciptakan suasana Pilkada aman dan damai, Kamis (21/11/2024). 

Komisioner Bawaslu Gresik, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Rozikin mengatakan, menjelang setelah masa kampanye akan masuk masa tenang tiga hari sebelum coblosan 27 November 2024. 

"Mendekati masa tenang kami juga meminta masukan semua stakeholder, seperti Kepolisian, partai, tim sukses dari calon Satpol PP, Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup media dan pemantau Pemilu. Ini agar masa tenang bisa ikut memastikan tidak ada kampanye dan APK (alat peraga kampanye) suda ditertibkan," kata Rozikin di sebuah hotel, Jalan Panglima Sudirman - Gresik

Rozikin menambahkan, bahwa selama masa kampanye Bawaslu Gresik siap menerima laporan dari semua masyarakat, baik dari partai maupun dari relawan. "Kewenangan kami menerima laporan. Kalau tidak bisa ditindaklanjuti juga kami sampaikan," imbuhnya. 

Sedangkan data pengaduan di Bawaslu Gresik terkait dugaan pelanggaran keterlibatan ASN, perangkat desa, kepala desa dan TNI-Polri akan direkap.

Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc sebanyak 4 laporan, pidana pemilihan sebanyak 3 laporan, netralitas kades 3 laporan, ASN 2 laporan  dan perangkat desa 2 laporan. 

Kemudian putusan dari Bawaslu yaitu ASN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ada 4 laporan terbukti, pelanggaran administrasi 1 terbukti dan netralitas perangkat desa 3 laporan terbukti. 

"Pelanggaran terkait ASN langsung kami serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Nasional BKN," katanya. 

Sementara terkait jumlah APK yang terpasang sebanyak 2.992 biji. Dan pada malam masa tenang, akan dilakukan penertiban bersama jajaran KPU. 

"Kalau masih belum selesai, langsung dibantu jajaran Panwascam dan PKD. Untuk partai bisa juga membantu menertibkan APK masing-masing saat masa tenang," katanya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved