Berita Viral

Sosok Ahli Psikologi Forensik yang Ungkap Prediksi Vonis Guru Supriyani, Akan Sesuai Tuntutan Jaksa?

Sosok seorang ahli psikologi forensik jadi sorotan usai mengungkap prediksi vonis guru Supriyani. Dia adalah Reza Indragiri.

kolase Tribun Sultra dan Tribunnews
Supriyani dan Reza Indragiri. Ahli Psikologi Forensik yang Ungkap Prediksi Vonis Guru Supriyani. 

SURYA.co.id - Sosok seorang ahli psikologi forensik jadi sorotan usai mengungkap prediksi vonis guru Supriyani.

Dia adalah Reza Indragiri.

Menurut Reza, kemungkinan hakim akan memberikan putusan fifty-fifty, artinya bisa sesuai tuntutan jaksa yang menuntut onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan guru Supriyani terbukti, namun bukan tindak pidana. 

Atau bisa juga hakim memutus sesuai dengan pembelaan kuasa hukum guru Supriyani, yakni perbuatan pidana tidak terbukti sehingga harus diputus bebas. 

"Atau jangan-jangan, hakim menempuh terobosan judicial activism. Maka keputusan hakim berbeda," kata Reza Indragiri dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (14/11/2024). 

Baca juga: Nasib Eks Kapolsek Baito Usai Dicopot di Kasus Guru Supriyani, Disorot Eks Jenderal, Disanksi Lebih?

Judicial activism adalah pilihan keputusan yang dibuat oleh hakim dalam mewujudkan keadilan.

Diakui Reza, judicial activism adalah pendekatan yang masih kontroversial di Indonesia.

"Di Indonersia, apakah hakim hanya sebatas menerapkan hukum, atau punya ruang untuk menciptakan hukum. Ini masih menjadi perdebatan," kata Reza. 

Menurut Reza, tafsiran mengenai judicial activism ini sangat banyak. 

Namun menurutnya yang penting adalah bagaimana hakim mempertimbangkan tentang dampak yang mungkin muncul di masyarakat akaibat putusan.

Bisa saja hakim memilih tutup buku atas peraturan perundang-undangan, sehingga kemungkinan adanya hukuman penjara, maupun hukuman denda dinihilkan.

Baca juga: Sosok Inisiator Pemberi Uang Rp 7 Juta dan Dukungan ke Guru Supriyani, Ternyata Pensiunan TNI

Sebagai gantinya, hakim akan menjatuhkan sanksi sosial ke terdakwa, sekiranya divonis bersalah. 

"Ketika hakim menerapkan Judicial Activism, pasti beberapa waktu ke depan, selalu muncul polemik," katanya. 

Reza pun menyemangati hakim jika agar tidak sepatutnya tunduk semata-mata pada produk legislatif dan eksekutif. 

Sebagai bentuk kedaulatan lembaga yudikatif, menurut Reza, hakim tidak terbelenggu atau terkerangkeng oleh peraturan undang-undang produk legislatif dan eksekutif.

"Hakim harus sungguh-sungguh menghirup udara ekspektasi keadilan dan kemanusiaan yang hidup di luar ruang persidangan. Ekspektasi itu tempo-tempo tidak terwakili oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu hakim punya ruang untuk membaca nilai nilai keadilan di masyarakat," katanya. 

Reza juga menyemangati hakim sidang kasus ini yang ingin bercita-cita menjadi hakim agung karena salah satu yang harus ditunjukkan saat seleksi adalah portofolio, putusan emas, putusan cerdas yang bernilai istimewa. 

"Sekiranya dalam perkara ini hakim melakukan judicial activism, sehingga naskah putusan tercantum terobosan-terobosan hukum termasuk improvisasi hukuman, maka putusan akan mempunyai nilai tambah ketika akan maju dalam seleksi hakim agung," ujar Reza.

Baca juga: Penderitaan Guru Supriyani hingga Ingin Tuntut Balik Aipda WH, Begini Kehidupannya dalam Tahanan

Terlepas dari itu, Reza berharap apapun putusan hakim nantinya, paling tidak bisa merealisasikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan. 

Menurutnya, tantangan terbesar hakim di kasus ini adalah memastikan keputusan itu bermanfaat, tidak memunculkan kegelisahan dan ketegangan-ketegangan antar pihak. 

Dan, lebih baik lagi, hakim menghasilkan keputusan yang memenuhi keadilan. 

"Secara realistis, kalau hakim sudah dapat mencapai kepastian dan kemanfaatan hukum, sudah sepatutnya mendapat apresiasi," tukasnya. 

Siapa Reza Indragiri?

Melansir dari Tribunnewswiki, Reza Indragiri Amriel adalah ahli psikologi forensik asal Jakarta, Indonesia.

Nama Reza Indragiri sudah cukup dikenal masyarakat tanah air karena kerap muncul di televisi sebagai pakar psikologi forensik.

Selain itu, Reza Indragiri juga berhasil menyandang predikat sebagai orang Indonesia pertama yang meraih gelar Master Psikologi Forensik.

Reza sendiri tercatat aktif berkarier sebagai seorang dosen dan juga sebagai anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Kementerian Hukum dan HAM.

Reza Indragiri Amriel lahir di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1974.

Reza Indragiri mengenyam pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia kuliah di sana dengan masuk Fakultas Psikologi dan lulus pada tahun 1998.

Baca juga: Penderitaan Guru Supriyani hingga Ingin Tuntut Balik Aipda WH, Begini Kehidupannya dalam Tahanan

Selain itu, Reza juga berhasil lulus dari studi S-2 di The University of Melbourne.

Ia sendiri memiliki nama lengkap Dr. Reza Indragiri Amriel, ForPsych.

Reza Indragiri Amriel mengawali kariernya sebagai seorang dosen di Universitas Islam Negeri Jakarta.

Ia juga sempat menjadi dosen untuk Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Seiring berjalannya waktu, Reza kemudian dikenal sebagai ahli psikologi forensik.

Supriyani Lapor Balik

Sementara itu, Guru Supriyani tidak main-main dengan ancaman serangan balik yang akan dilancarkan jika dia divonis bebas hakim di perkara dugaan penganiayaan anak polisi. 

Tak hanya ingin memperkara orang-orang yang telah menjerumuskan dia dalam perkara pidana, guru Supriyani juga menginginkan mereka di tahan, sama seperti dia. 

Guru Supriyani dan Aipda WH. Inilah Beda Nasib Guru Supriyani dan Aipda WH Usai JPU Tuntut Bebas, Pengacara Ancang-ancang Lapor Balik.
Guru Supriyani dan Aipda WH. Inilah Beda Nasib Guru Supriyani dan Aipda WH Usai JPU Tuntut Bebas, Pengacara Ancang-ancang Lapor Balik. (kolase Tribun Sultra)

Hal itu diungkapkan guru Supriyani saat berbincang dengan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel di channel youtube Diskursus.net.

Saat ditanya rencananya ketika nanti dinyatakan bebas tidak bersalah, Supriyani dengan tegas menyebut akan menempuh jalur hukum.

"Mungkin besok seandainya saya terbebas dari hukuman, supaya bisa juga merasakan apa yang saya rasakan saat ini.

"Orang-orang yang telah membuat saya menderita, supaya dia juga bisa merasakan apa yang saya rasakan selama ini," katanya. 

Reza lalu menanyakan apakah dia tidak capek menjalani proses hukum sanga sangat panjang, Supriyani menyebut ada kuasa hukum yang siiap membantu dan mendampinginya. 

Apakah Supriyani juga ingin mereka merasakan mereka tinggal di penjara? 

Guru SD ini mengangguk, "Supaya dia juga bisa merasakan," katanya.  

Bagaimana kalau tidak dipenjara?

Supriyani mengaku akan kecewa. 

Menurutnya keadilan itu akan terealisasi ketika pihak-pihak tersebut bisa merasakan apa yang dia rasakan. 

Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani menambahkan, selama enam bulan Supriyani telah merasakan penderitaan karena kasus ini, 

Bahkan Supriyani dan suaminya tidak bisa berpikir untuk bekerja sejak dilaporkan bulan April 2024. 

"6 bulan ibu Supriyani merasakan, tertekan batinnya. Seseorang lemah, merasa terintimidasi terus, sampai akhirnya ditahan, itu mereka ingin menuntut pertanggugjawaban," katanya.

Menurut Andri, apabila Supriyani dibebaskan dan selesai perkaranya, hal ini akan membuat enak pihak-pihak tersebut.   

"Enak dong mereka. Ibu Supriyani sudah kehilangan kebebasan beberapa hari, kenyamanan dalam hidup. Terus orang-orang ini mau di ini (lepaskan) aja dong. Kan tidak adil dong bagi ibu Supriyani," katanya. 

Apalagi, lanjutnya, proses etik saat ini sedang berjalan di kepolisian dan kejaksaan, dan itu tidak mungkin dihentikan begitu saja.

"Ini harus dituntaskan agar ini menjadi pembelajaran, bahwa kegiatan-kegiatan kriminalidasi, ada punishman-nya. Ada penghukuman," katanya. 

Sebagai lembaga bantuan hukum, Andri merasa memiliki idealisma untuk memberikan pembelajaran berharga di perkara ini bahwa penyalahgunaan wewenang dan merekayasa kasus ada hukumannya. 

Sementara dalam kode etik ada larangan tindakan yang tidak boleh dilakukan penyidik, manipulasi atau rekayasa kasus dan keberpihakan.

Secara pidana, Andri bertekat akan melaporkan pihak-pihak ini dengan laporan palsu. 

"Mereka juga harus dilaporkan polisi, diproses di BAP, supaya adil," tegas Andri.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved