Pilkada Gresik 2024

PDIP Gresik Desak Bawaslu Terapkan Putusan MK, Terkait Anggota TNI-Polri Dipidana Kalau Tidak Netral

Moch Munif Ridhwan mengatakan, putusan MK telah mengabulkan Judicial Review atas Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Pengurus BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik beraudiensi di Kantor Bawaslu Gresik untuk mendesak penerapan putusan MK, Selasa (19/11/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur netralitas anggota TNI dan Polri di Pilkada 2024, langsung ditindaklanjuti PDI Perjuangan (PDIP).

Melalui pengurus Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), DPC PDIP Gresik langsung menggelar audiensi dengan Bawaslu setempat, Selasa (19/11/2024).

Audensi itu diajukan BBHAR PDIP Gresik yang mendesak Bawaslu agar segera melaksanakan putusan MK. Putusan MK nomor 163/PUU-XXII/2024 itu menegaskan, aparat penegak hukum (APH) Polisi dan TNI bisa dipidana bisa terbukti ikut aktif dalam Pemilihan umum (Pemilu). 

Kepala BBHAR PDIP Gresik, Moch Munif Ridhwan mengatakan, putusan MK telah mengabulkan Judicial Review atas Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Yaitu tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terkait tidak adanya frasa Pejabat Daerah dan frasa Anggota TNI dan Polri dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

"Dalam putusan MK tersebut, Pejabat Daerah, anggota TNI dan POLRI yang tidak netral dalam Pilkada bisa dikenai jeratan hukum," kata Munif saat di Kantor Bawaslu Gresik, Jalan Panglima Sudirman, Selasa (19/11/2024). 

Menurut Munif, Pejabat Daerah dan anggota TNI dan Polri dilarang untuk membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

"Namun terdapat kekosongan hukum mengenai sanksi pidana, khususnya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pejabat Daerah dan anggota TNI dan Polri karena tidak diatur Pasal 188 Undang-Undang  Nomor 1 tahun 2015. Sehingga putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 telah mengatur sanksi pidana dan dendanya," imbuh Munif.

Dalam putusan MK tersebut, menurut Munif, MK menafsirkan secara bersyarat ketentuan frase Pejabat Daerah dan frase anggota TNI dan Polri. 

Artinya, setiap Pejabat Daerah dan anggota TNI dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 dapat dipidana Penjara dan denda. 

Sanksi pidana tersebut diataur dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menetapkan hukuman penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000, atau paling banyak Rp 600 Juta. 

"Meskipun sanksi yang diatur relatif ringan, kami PDIP Gresik berharap putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 ini menjadi pengingat bagi aparat TNI/Polri untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam politik khususnya Pilkada serentak 2024," jelasnya. 

Tetapi harapan untuk mendapat penegasan dari Bawaslu Gresik tidak tercapai karena tidak ada komisioner Bawaslu yang muncul. Anggota Bawaslu sedang mengikuti rapat nasional.

"Komisioner Bawaslu sedang rapat nasional, sehingga tidak ada yang di kantor," kata Arif, staf Bawaslu Kabupaten Gresik*****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved