Berita Viral

Pantesan Guru Supriyani Ngotot Penjarakan Aipda WH Jika Sudah Divonis Bebas, Rasakan Penderitaan Ini

Pantesan Saja Guru Supriyani Ngotot Penjarakan Aipda WH Jika Sudah Divonis Bebas. Ternyata Rasakan Penderitaan Berat Ini.

|
kolase Tribun Sultra
Aipda WH dan guru Supriyani. Pantesan Guru Supriyani Ngotot Penjarakan Aipda WH Jika Sudah Divonis Bebas. 

SURYA.co.id - Penderitaan berat yang dialami guru Supriyani saat dituduh menganiaya anak Aipda WH ternyata menorehkan luka mendalam.

Gah heran jika guru Supriyani pun tak tinggal diam jika nanti divonis bebas oleh hakim.

Ia tak akan membiarkan pihak-pihak yang menjerumuskannya ke dalam perkara pidana, lepas begitu saja.

Supriyani bakal melaporkan balik hingga mereka merasakan apa yang ia rasakan.

Hal itu diungkapkan guru Supriyani saat berbincang dengan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel di channel youtube Diskursus.net.

Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilgub Jatim 2024 Bisa Dicek di Sini, Siapa yang Unggul?

Baca juga: Usai Ucap Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH Bongkar Gelagat JPU yang Cari Aman

Saat ditanya rencananya ketika nanti dinyatakan bebas tidak bersalah, Supriyani dengan tegas menyebut akan menempuh jalur hukum.

"Mungkin besok seandainya saya terbebas dari hukuman, supaya bisa juga merasakan apa yang saya rasakan saat ini.

"Orang-orang yang telah membuat saya menderita, supaya dia juga bisa merasakan apa yang saya rasakan selama ini," katanya. 

Reza lalu menanyakan apakah dia tidak capek menjalani proses hukum sanga sangat panjang, Supriyani menyebut ada kuasa hukum yang siiap membantu dan mendampinginya. 

Apakah Supriyani juga ingin mereka merasakan mereka tinggal di penjara? 

Guru SD ini mengangguk, "Supaya dia juga bisa merasakan," katanya.  

Bagaimana kalau tidak dipenjara? Supriyani mengaku akan kecewa. 

Menurutnya keadilan itu akan terealisasi ketika pihak-pihak tersebut bisa merasakan apa yang dia rasakan. 

Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani menambahkan, selama enam bulan Supriyani telah merasakan penderitaan karena kasus ini, 

Bahkan Supriyani dan suaminya tidak bisa berpikir untuk bekerja sejak dilaporkan bulan April 2024. 

"6 bulan ibu Supriyani merasakan, tertekan batinnya. Seseorang lemah, merasa terintimidasi terus, sampai akhirnya ditahan, itu mereka ingin menuntut pertanggugjawaban," katanya.

Menurut Andri, apabila Supriyani dibebaskan dan selesai perkaranya, hal ini akan membuat enak pihak-pihak tersebut.   

"Enak dong mereka. Ibu Supriyani sudah kehilangan kebebasan beberapa hari, kenyamanan dalam hidup. Terus orang-orang ini mau di ini (lepaskan) aja dong. Kan tidak adil dong bagi ibu Supriyani," katanya.

Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Tri Suhartanto yang Sering Beri Uang dan Umrah ke Orang Tak Mampu, Total Rp 7 M

Baca juga: 4 Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Mengapa Orangtua Korban Menutup Diri?

Apalagi, lanjutnya, proses etik saat ini sedang berjalan di kepolisian dan kejaksaan, dan itu tidak mungkin dihentikan begitu saja.

"Ini harus dituntaskan agar ini menjadi pembelajaran, bahwa kegiatan-kegiatan kriminalidasi, ada punishman-nya. Ada penghukuman," katanya. 

Sebagai lembaga bantuan hukum, Andri merasa memiliki idealisma untuk memberikan pembelajaran berharga di perkara ini bahwa penyalahgunaan wewenang dan merekayasa kasus ada hukumannya. 

Sementara dalam kode etik ada larangan tindakan yang tidak boleh dilakukan penyidik, manipulasi atau rekayasa kasus dan keberpihakan.

Secara pidana, Andri bertekat akan melaporkan pihak-pihak ini dengan laporan palsu. 

"Mereka juga harus dilaporkan polisi, diproses di BAP, supaya adil," tegas Andri. 

Tak Puas Kapolsek Baito Dicopot

Selain itu, Kubu guru Supriyani ternyata tak puas kalau Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim dicopot saja.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, bahkan menyentil janji yang pernah diucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Andri mengaku pihaknya punya bukti, kalau memang benar Kapolri berjanji memecat oknum polisi yang terbukti minta uang ke guru Supriyani.

Ia meminta agar Kapolri bertindak tegas terhadap oknum polisi yang melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.

Andri menyatakan tak cukup jika hanya dicopot dari jabatannya.

"Saya pikir Kapolri harus bertindak tegas. Kita tentunya juga mencintai Polri. Polri inititusi besar. Kalau ada aparat misalnya satu-dua orang yang melanggar ngapain dipertahankan," tegas Andri dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV.

"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum. Oknum itu yang harus ditindak cepat," imbuhnya.

Baca juga: Usai Ucap Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH Bongkar Gelagat JPU yang Cari Aman

Baca juga: Nasib Eks Kapolsek Baito Usai Guru Supriyani Divonis Bebas, Kasus Uang Damai Rp 50 Juta Dikawal Ini

Pasalnya, kata Andri, guru Supriyani dan kepala desa telah memberikan keterangan saat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris (kiri) dan guru Supriyani. Inilah Sosok Eks Kapolsek Baito yang Pencopotannya Bikin Kubu Guru Supriyani Tak Puas.
Mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris (kiri) dan guru Supriyani. Inilah Sosok Eks Kapolsek Baito yang Pencopotannya Bikin Kubu Guru Supriyani Tak Puas. (kolase Tribun Sultra)

"Saya pikir ada tindakan yang lebih cepat lagi Pak Kapolri untuk bagaimana ini supaya cepat ada kepastian. Bukan cuma sekedar dicopot. Bagaimana proses etiknya misalnya," ujarnya.

Ditanyakan apakah tidak cukup dengan keputusan pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.

"Kalau dicopot kan gampang saja. Orang dicopot misalnya di pindahkan di tempat lain.

Sebenarnya belum ada efek terhadap tindakan-tindakan mereka. Misalnya meminta Rp50 juta uang kemudian ada menerima uang Rp2 juta. Harusnya di pihak Propam cepat," bebernya.

"Pak Kapolri kan menyatakan kalau terbukti akan dipecat. Kami ada buktinya, ada saksi-saksinya semua termasuk ada rekaman," tambahnya.

Andri menegaskan pihaknya membutuhkan proses yang transparan.

"Karena masyarakat menyangsikan bagaimana sih terhadap para pelaku. Apakah benar-benar akan diproses sesuai dengan etik dan transparan," pungkasnya.

Andri juga berharap dalam sidang putusan pada 25 November mendatang, hakim dapat mengambil putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Sebelumnya, Kapolsek Baito Iptu MI dan Kanit Reskrim Aipda AM ke Polres Konsel telah dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Rekam Jejak Dedi Mulyadi yang Beri Hadiah Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Kekayaannya Rp 12 M

Baca juga: Rencana Guru Supriyani Lapor Balik Aipda WH usai Vonis Bebas, Didukung Susno Duadji: Pidana Berat

Pencopotan ini dilakukan karena imbas dari kasus Guru Supriyani.

Mereka diduga meminta uang hingga 50 juta rupiah kepada guru Supriyani.

Jika tuduhan itu terbukti, tak cuma dicopot, mereka juga bakal dipecat dari institusi Polri.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai Rp50 juta di kasus guru honorer Supriyani.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata dia usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, melansir dari ANTARA.

Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan, saat ini tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.

“Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved