Berita Viral

Sosok Anggota DPR yang Ungkap Duduk Perkara Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar Dipecat dan Dituntut

Sosok seorang anggota DPR jadi sorotan setelah mengungkap duduk perkara kasus Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar dipecat dan dituntut.

kolase Tribunnews dan Tribun Medan
Ahmad Sahroni (kanan), Anggota DPR yang Ungkap Duduk Perkara Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar (kiri) Dipecat dan Dituntut. 

Pada 2016, ia dipindahkan ke Komisi III yang menangani masalah hukum dan HAM.[9] Sejak 2019, ia dipercaya menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Pada pertengahan 2020, ia menjadi Ketua Panitia Khusus dari RUU Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss (Mutual Legal Assistance/MLA). RUU ini disahkan pada Juli tahun yang sama.

Pada Maret 2021, Ahmad Sahroni menyuarakan revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena 50 persen penghuni lapas berasal dari narapidana kasus narkotika.

Menurut Sahroni, penyalahguna narkotika sapatutnya memperoleh hak rehabilitasi sedangkan hukuman penjara maupun hukuman mati hanya untuk produsen serta bandar narkotika.

Sahroni ikut mendukung disahkannya RUU PKS sebagai payung hukum untuk tindakan kekerasan seksual yang belum diatur pada UU KUHP, UU KDRT, UU Pernikahan, dan UU lainnya.

Pada Oktober 2021, ia mengomentari laporan Project Multatuli yang menyebut adanya penghentian pemeriksaan oleh polisi terhadap dugaan kasus pelecehan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ia meminta Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Diketahui, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan bernama Jovi Andrea Bachtiar dituntut 2 tahun saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Dia didakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui masyarakat umum dalam bentuk Informasi Elektronik atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Selain dituntut 2 tahun penjara, ia juga didenda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan penjara.

"Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."

Sebelumnya, seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Jovi Andrea Bachtiar, 28 tahun dipenjarakan Polres Tapanuli Selatan.

Jovi ditangkap setelah adanya laporan polisi dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Tapsel bernama Nella Marsela, 26, adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jovi terhadapnya.

Laporan tersebut dilaporkan dengan bukti laporan LP/ B/177/V/2024/ SPKT / POLRES TAPSEL/ POLDA SUMUT tanggal 25 MEI 2024.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved