Berita Viral

Nasib Aipda WH Terancam Usai Guru Supriyani Dituntut Bebas, Pengacara Sudah Siap-siap: Harus Adil

Nasib pihak Aipda WH tampaknya semakin terancam setelah guru Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

|
kolase Tribun Sultra
Aipda WH (kiri) dan Guru Supriyani (kanan). Nasib Aipda WH Terancam Usai Guru Supriyani Dituntut Bebas, Pengacara Sudah Siap-siap. 

"Saya pikir Kapolri harus bertindak tegas. Kita tentunya juga mencintai Polri."

"Polri inititusi besar. Kalau ada aparat misalnya satu-dua orang yang melanggar ngapain dipertahankan," tegas Andri dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV.

"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum. Oknum itu yang harus ditindak cepat," imbuhnya.

Baca juga: Biodata Jucie Lupeta yang Dikaitkan ke Persebaya Surabaya, Ini Kelebihan Calon Pesaing Flavio Silva

Baca juga: Ungkap Fakta Lain di Balik Aksi Keji Ivan Sugianto Paksa Siswa Sujud, Inilah Sosok Reza Indragiri

Pasalnya, kata Andri, guru Supriyani dan kepala desa telah memberikan keterangan saat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.

"Saya pikir ada tindakan yang lebih cepat lagi Pak Kapolri untuk bagaimana ini supaya cepat ada kepastian. Bukan cuma sekedar dicopot. Bagaimana proses etiknya misalnya," ujarnya.

Ditanyakan apakah tidak cukup dengan keputusan pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.

"Kalau dicopot kan gampang saja. Orang dicopot misalnya di pindahkan di tempat lain.

Sebenarnya belum ada efek terhadap tindakan-tindakan mereka. Misalnya meminta Rp50 juta uang kemudian ada menerima uang Rp2 juta. Harusnya di pihak Propam cepat," bebernya.

"Pak Kapolri kan menyatakan kalau terbukti akan dipecat. Kami ada buktinya, ada saksi-saksinya semua termasuk ada rekaman," tambahnya.

Andri menegaskan pihaknya membutuhkan proses yang transparan.

"Karena masyarakat menyangsikan bagaimana sih terhadap para pelaku. Apakah benar-benar akan diproses sesuai dengan etik dan transparan," pungkasnya.

Andri juga berharap dalam sidang putusan pada 25 November mendatang, hakim dapat mengambil putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Baca juga: Sosok Pengacara Guru Supriyani yang Tak Puas Kapolsek Baito Dicopot dan Siap Laporkan Balik Aipda WH

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved