Berita Viral

Rekam Jejak Murtala Ilyas Gembong Narkoba yang Kabur dari Penjara dengan Cara Jebol Terali Besi

Inilah rekam jejak Murtala Ilyas, sosok gembong narkoba yang kabur dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat padahal baru ditangkap Maret 2024 lalu.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase istimewa
Rekam Jejak Murtala Ilya Gembong Narkoba yang Kabur dari Penjara 

"Di sana, kembali diamankan dua orang laki-laki SD (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5000 gram atau 5 kilogram," ungkapnya. 

Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.  

Baca juga: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama 

Selanjutnya, Suyudi mengatakan penyidik juga mengamankan dua orang tersangka inisial MR (42) dan Murtala (42).  

Dia menyebut, Murtala Ilyas sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya kembali bersuara.  

Dari pengakuannya, penyidik pun menangkap ML (29) di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. 

"Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran," ucap dia. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap dia. 

Kemudian Murtala Ilyas ditahan di Rutan Salemba.  

Tetapi pada Selasa (12/11/2024) dini hari, Murtala Ilyas berhasil melarikan diri bersama enam tahanan lainnya yang juga terjerat kasus narkoba.  

Mereka adalah Meri Janwar bin Zainal Abidin (39), Maulana Sulaiman (29), Mahyudin Tamrin (47), Annas Alkarim (22), Agus Salim Nurdin (27), dan Jamaludin Ibrahim (29). 

 Murtala Ilyas dkk kabur dengan cara menggergaji teralis jendela kamar tahanannya, kemudian masuk gorong-gorong atau saluran air untuk keluar rutan.  

Di ujung gorong-gorong sebenarnya ada teralis besi juga, tetapi sudah duluan terpotong sehingga Murtala Ilyas cs bebas keluar. 

Murtala Pernah Divonis 8 Tahun Penjara 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved