Berita Viral
Rekam Jejak Murtala Ilyas Gembong Narkoba yang Kabur dari Penjara dengan Cara Jebol Terali Besi
Inilah rekam jejak Murtala Ilyas, sosok gembong narkoba yang kabur dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat padahal baru ditangkap Maret 2024 lalu.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Ia tiga kali menyelundupkan narkoba dari luar negeri ke Indonesia sebelum kembali ditangkap pada tahun ini.
Murtala diketahui harus mendekam di Lapas Salemba usai kembali tertangkap untuk ketiga kali oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus narkotika.
Ia terakhir kali ditangkap dalam kasus peredaran sabu sebanyak 110 kilogram dari jaringan Malaysia.
Jaringan Murtala cs ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait penangkapan bandar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas cs di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).
Kronologi Penangkapan Murtala Ilyas pada Maret 2024
Polisi kembali menangkap Bandar Narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas terkait kasus penyalahgunaan narkotika pada bulan Maret tahun 2024.
Dia ditangkap di Jakarta bersama enam anak buahnya berinisial SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) dengan menyita 110 kilogram narkoba jenis sabu.
“Nah MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus TPPU narkotika,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat jumpa pers, Rabu (6/3/2024).
Suyudi mengatakan ratusan kilogram barang bukti tersebut disimpan di dalam 6 box kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
“Sebagai otak intelektual dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya dapat diungkap atau diamankannya saudara ML,” ujarnya.
Kasus ini bisa terungkap berawal dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat soal adanya barang bukti narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023.
Lalu, perkara tersebut dikembangkan hingga berhasil menciduk dua orang tersangka inisial WP (24) dan RD (22).
Selain menangkap tersangka, turut disita barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka didapat informasi transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area “travoy” Km 65a Kelurahan, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Ucapan Ini Buat Penculik Bos Bank Plat Merah Minta Bayaran Naik, Singgung Institusi Penegak Hukum |
![]() |
---|
Usai Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Prabowo Beri Rumah, Dedi Mulyadi Asuh Adiknya |
![]() |
---|
Respons Adem Ayah Affan Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Tak Mau Semua Polisi Jadi Korban |
![]() |
---|
Rekam Jejak Brigjen Muhammad Nas yang Turun Tangan Tenangkan Massa Ojol, Mentereng di Kostrad |
![]() |
---|
3 Gelagat Korban yang Tewas saat Kebakaran di DPRD Makassar Usai Digeruduk Massa Demo, Terjebak Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.