Pilkada Situbondo 2024

Penundaan Debat Pilkada Tidak Salahi Regulasi, KPU Situbondo Belum Pastikan Jadwal Jilid 3

Tetapi KPU Situbondo menegaskan, penundaan debat di Pilkada itu tidak menyalahi regulasi tahapan Pilkada tahun 2024.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
KPU Situbondo menerima tim hukum paslon nomor 01 di ruang Media Center KPU Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Penundaan jadwal debat publik ketiga Pilkada Situbondo, Kamis (14/11/2024) lalu, masih membuat publik bertanya-tanya. KPU Situbondo memaparkan alasan penting penundaan debat yang juga belum ditentukan lagi jadwalnya itu.

Tetapi KPU Situbondo menegaskan, penundaan debat di Pilkada itu tidak menyalahi regulasi tahapan Pilkada tahun 2024.

Berdasarkan jadwal, debat paslon cabup dan cawabup Situbondo jilid 3 dijadwalkan pada Kamis (14/11/2024) dan ditayangkan di salah satu stasiun televisi di Surabaya.

Pernyataan tersebut disampaikan Fitriyanto, Komisioner KPU Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Kabupaten Situbondo, Jumat (15/11/2024).

Menurutnya, jadwal debat itu dikoordinasikan oleh LO dan pasangan calon (paslon). "Dan mereka sudah ketemu," kata Fitriyanto.

Artinya, kata Fitriyanto, di PKPU tidak mengatur secara spesifik yang harus dilakukan dan tidak menyalahi regulasi tahapan. "Tidak, karena tahapan itu secara umum dan dibagi beberapa tahapan," katanya.

Namun, lanjurnya, untuk yang berkaitan penyusunan jadwal dengan perubahan, maka harus dilakukan koordinasii dengan paslon dengan mempedomani lampiran satu PKPU Nomor 13. "Jadi kalau berdasarkan aturan itu,  ada beberapa hal yang dikoordinasikan," tukasnya.

Penundaan jadwal debat paslon itu, sambung Fitriyanto, telah disampaikan KPU saat rapat. Dan jadwal debat terpaksa ditunda karena ada benturan kegiatan agenda KPU yang mengharuskan semua komisioner KPU hadir. "Itu yang menjadi alasan pertimbangannya," ucapnya.

Terkait kapan pelaksanaan debat ketiga, ia mengaku KPU masih akan memplenokan dan mengkoordinasikan dengan televisi penyelenggara debat tersebut. "Setelah itu baru akan diinformasikan ke paslon paslon masing masing," terangnya.

Berdasarkan regulasi PKPU, tambahnya, debat paslon paling banyak dilakukan tiga kali di masa kampanye tersebut.

"Itu juga nantinya dituangkan dalam keputusan KPU Situbondo, bahwa debat itu dilaksanakan sebanyak tiga kali. Namun ada penundaan itu juga dengan pertimbangan menyesuaikan rakor KPU," ungkapnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved