Rebutan Warisan Berujung Maut
Kakak yang Bunuh Adik dan Keponakannya di Surabaya Karena Rebutan Warisan, Berpotensi Dihukum Mati
Pada hari penghabisan tersebut, keluarga besar itu sengaja menggelar rapat mediasi kembali untuk membahas persengketaan rumah warisan orang tua mereka
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - SY (68) kakak kandung yang membacok SH (62) adik perempuan dan CKC (34) keponakannya sendiri hingga tewas di sebuah rumah Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya,pada Kamis (14/11/2024) malam, berpotensi dihukum mati atau dipenjara seumur hidup.
Perbuatannya menghabisi kedua korban di tengah forum mediasi atau rapat keluarga besarnya itu, dianggap sebagai aksi pembunuhan berencana.
Pasalnya, pisau dapur dan pengupas buah mangga berukuran besar sepanjang 33 cm yang dipakai pelaku SY menghabisi dua anggota keluarganya sendiri itu, diduga telah dipersiapkan sejak lama.
Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik mengatakan, tersangka telah mempersiapkan alat pisau yang digunakan oleh pelaku melukai kedua korban.
Pisau tersebut dibeli di sebuah mal sejak seminggu lalu.
Kemudian, pelaku menyimpan pisau tersebut di dalam tas, dan meletakkan tas itu di sebuah lemari salah satu ruangan rumah yang menjadi lokasi kejadian.
"Pengakuan tersangka, pisau itu beli di PTC PTC Mall, kemudian disimpan di dalam rumah itu," ujar Kompol Zainur saat ditemui awak media di Mapolsek Sukomanunggal, Jumat (15/11/2024).
Rumah yang menjadi lokasi kejadian berdarah tersebut. merupakan milik kakak dari pelaku berinisial MW. Rumah tersebut jarang untuk ditinggali.
Namun, belakangan ini rumah tersebut dimanfaatkan oleh keluarga besar tersebut untuk menjalankan bisnis jual beli buah mangga.
Pelaku AY bakal dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Kurang lebih dia membeli pisau tersebut sekitar semingguan. Iya (pelaku membeli dalam rangka mempersiapkan penyerangan). Ia simpan di dalam lemari (di dalam tas yang ditaruh dalam lemari)," terangnya.
Pada hari penghabisan tersebut, keluarga besar itu sengaja menggelar rapat mediasi kembali untuk membahas persengketaan rumah warisan orang tua mereka.
Sore hari, beberapa anggota keluarga atau kakak dan adik pelaku sudah tiba di rumah tersebut. Termasuk dengan pelaku. Namun tidak dengan korban, karena belum tiba di rumah itu.
Saat korban tiba memasuki rumah, Kompol Zainur mengungkapkan, pelaku AY sekonyong-konyong mengambil pisau yang telah dipersiapkan itu dari dalam kamar, lalu menggunakannya untuk membacok korban.
Korban SH, adik kandung AY, menjadi sasaran pertama. Leher sisi kanannya sobek nyaris putus, hingga darah bercucuran deras dari luka yang menganga tersebut.
Melihat sang ibunda menjadi sasaran amukan sang paman. Anak SH, CKC berusaha melerai perkelahian tersebut.
Nahas, pelaku AY yang kalap kesetanan itu, malah menjadi sang keponakan sasaran amarah berikutnya.
Korban CKC mengalami luka di bagian anggota tubuh atas dengan total delapan sayatan. Mulai dari tengkuk, pipi, leher, dada dan tangan.
Tak pelak, kedua korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia meskipun sempat dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
"Selalu saat mediasi tersebut, dia mengaku diejek atau apa akhirnya dia seperti kesal. Jadi waktu ketemu korban dia langsung. Jadi tidak ada cekcok langsung dibacok," ungkap Kompol Zainur.
Pengakuan pelaku AY kepada penyidik, Kompol Zainur mengungkapkan, pelaku merasa emosi dengan perkataan bernada olokan yang kerap terlontar dari mulut sang adik, SH terkait persengketaan warisan tersebut.
"Ya kurang lebih 1-2 mingguan (olokan korban disampaikan kepada pelaku)," tuturnya.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, persengketaan tersebut kembali memanas karena si pelaku kembali meminta uang jatah warisan rumah.
Padahal, si pelaku sudah pernah diberikan jatah uang warisan tersebut pada pertemuan rapat mediasi keluarga besar sebelumnya.
"Dia sudah pernah dikasih (jatah warisan). tapi kurang, lalu minta lagi kepada adik-adiknya yang korban ini," pungkas Kompol Zainur.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.