Senin, 13 April 2026

Berita Tulungagung

Baznas Microfinance Desa di Tulungagung, Bantu Masyarakat Terhindar dari Rentenir dan Pinjol

Keberadaan Baznas Microfinance Desa diharapkan bisa menjadi solusi masyarakat agar tidak terjerat rentenir atau lintah darat dan pinjaman online

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Pimpinan Baznas RI Pembina Wilayah Jawa Timur, Kolonel (Purn) Nur Chamdani (kanan) dan Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno meresmikan Kantor Baznas Microfinance Desa (BMD), di Kompleks Perkantoran Pemkab Tulungagung, bekas kawasan Ruko Belga. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan Baznas Microfinance Desa (BMD) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Jumat (15/11/2024).

BMD diproyeksikan memerangi kendala ekonomi masyarakat desa terkait permodalan.

Keberadaan BMD, diharapkan bisa menjadi solusi masyarakat agar tidak terjerat rentenir atau lintah darat dan pinjaman online (Pinjol).

Hal ini disampaikan Pimpinan Baznas  RI Pembina Wilayah Jawa Timur, Kolonel (Purn)  Nur Chamdani di Kantor BMD, Kompleks Perkantoran Pemkab Tulungagung  Jalan Agus Salim Tulungagung.

“BMD adalah langkah strategis untuk mereka yang membutuhkan bantuan modal, serta terhindar dari kejahatan rentenir dan Pinjol,” ujar Nur Chamdani.

Mantan perwira TNI ini menyebut, Pinjol lebih kejam dari pembunuhan, karena orang bisa bunuh diri sebelum waktunya mati.

Selama ini, Baznas sering membantu korban Pinjol dari sisi kemanusiaan.

Baznas yang melakukan pendampingan permodalan dan usaha, sementara proses hukum Pinjol diserahkan ke Kepolisian.

“Ada yang pinjam Rp 5 juta dapatnya hanya Rp 3,5 juta. Bunganya mencekik, 2 bulan pinjamannya jadi Rp 25 juta,” ungkapnya.

BMD akan menjadi jawaban masyarakat yang terkendala permodalan usaha, agar punya pilihan selain Pinjol dan rentenir.

BMD memberikan modal Rp 3.000.000 tanpa bunga, untuk kegiatan usaha produktif.

BMD juga memberikan pendampingan usaha sehingga warga yang meminjam bisa mengembalikan pinjaman.

“Selama ini tidak ada yang macet, semua mengembalikan pinjaman tepat waktu. Karena ada pendamping usaha yang memastikan usaha warga bisa berputar,” papar Nur Chamdani.

Jangka waktu pinjaman modal bergilir dari Baznas ini selama 10 bulan.

Selain memastikan usaha bisa berjalan, pendampingan juga mengarahkan agar penerima bantuan permodalan ini bisa menabung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved